kabarbursa.com
kabarbursa.com

Keroyok Mahasiswa Hingga Pingsan, 2 Anggota Geng Motor Diringkus Tim Resmob Bantaeng

Keroyok Mahasiswa Hingga Pingsan, 2 Anggota Geng Motor Diringkus Tim Resmob Bantaeng
Dua pelaku pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa berinisial IL (20) dan FR, saat diamankan Tim Resmob Bantaeng. (ist)

KabarMakassar.com — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng bersama Unit Reskrim Polsek Eremerasa, berhasil meringkus dua orang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

Penangkapan para pelaku dilakukan Polisi berdasarkan pada laporan seorang ibu rumah tangga bernama Saenda (41), usai anaknya yang berstatus mahasiswa menjadi korban pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, membenarkan adanya operasi penangkapan itu melalui keterangan resminya, pada Selasa malam (2/6).

“Ya benar, tim gabungan dari Resmob Polres Bantaeng dan Polsek Eremerasa telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa berinisial IL (20). Kedua pelaku merupakan bagian dari kelompok atau geng motor lokal berinisial MPJ (Manna Pacce Jariji),” ungkap AKP Gunawang Amin.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan tragis ini terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di Kampung Allu, Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.

Saat itu, korban (Ilham) sedang berdiri di pinggir jalan sambil menunggu temannya denga niat pulang bersama ke rumah mereka di Kecamatan Sinoa. Namun tiba-tiba, datang rombongan pelaku dengan menggunakan tiga unit sepeda motor.

Tanpa basa-basi, salah satu motor langsung menabrak paha kiri korban hingga terjatuh ke tanah. Begitu korban tidak berdaya, para pelaku langsung turun dan mengeroyok korban.

“Keduanya memukul bagian wajah, kepala, serta paha secara bertubi-tubi hingga korban tak sadarkan diri (pingsan),” tambah keterangan tersebut.

Menyikapi aksi premanisme tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Dantim Aipda Sabil langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan informasi lapangan, Tim Resmob akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku utama berinisial NU alias Ical (23) pada Selasa pagi (1/6/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.

“NU alias Ical diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah tempat hiburan malam di Kampung Jagung, Kelurahan Malilingi,” beber Kasat Reskrim.

Usai diamankan, Ical langsung digiring petugas untuk dilakukan interogasi awal. Hasilnya, Ical bernyanyi dan menyeret nama rekannya, FR.

Berbekal pengembangan tersebut, FR akhirnya diringkus saat bersembunyi di kediamannya di Jalan Hambali 2, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu. Pada Selasa dini hari (2/6/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda CRF yang digunakan pelaku saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kedua pelaku akhirnya mengakui semua perbuatan di hadapan penyidik.

“Dari hasil interogasi, pelaku NU alias Ical Kami mengakui memukul kepala korban berkali-kali menggunakan tangan kosong dan menginjak kepala korban sebanyak dua kali dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras (miras). Sementara pelaku FR berperan sebagai joki yang mengejar, menabrak, bahkan tega melindas tubuh korban menggunakan sepeda motor Honda CRF miliknya setelah korban terjatuh,” jelas AKP Gunawang Amin.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim membeberkan bahwa dugaan motif pengeroyokan ini dipicu karena pelaku tidak terima rombongan korban sempat menggeber-geber suara knalpot motor di depan tempat mereka nongkrong.

Pihak kepolisian juga mencatat bahwa kedua pemuda ini merupakan residivis kambuhan yang kerap berurusan dengan hukum.

“Kedua pelaku ini adalah profil yang cukup meresahkan. Tersangka NU sudah beberapa kali diamankan terkait kasus penganiayaan, sedangkan FR sebelumnya pernah ditangkap terkait kasus perang antar kelompok. Saat ini keduanya beserta barang bukti satu unit motor Honda CRF telah kami amankan di Mapolres Bantaeng guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik,” tegas Kasat Reskrim.

error: Content is protected !!