kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Diduga Diintimidasi Polwan, IRT di Takalar Cabut Laporan Penganiayaan Mantan Suami

Diduga Diintimidasi Polwan, IRT di Takalar Cabut Laporan Penganiayaan Mantan Suami
Korban dan Kuasa Hukum. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DZ (33) dan bayinya di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terhenti di tengah jalan. Korban terpaksa mencabut laporannya di Polres Takalar karena diduga mendapat intimidasi dari oknum Polwan di Unit PPA.

Pihak kuasa hukum korban menegaskan tidak akan mundur dan bakal mengejar laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban sejak tahun 2024 lalu yang hingga kini jalan di tempat.

“Klien kami diintimidasi bahkan rumahnya didatangi oleh oknum Polwan Polres Takalar sehingga korban terpaksa mencabut laporannya,” kata kuasa hukum korban, Amanda Keisha kepada wartawan, Kamis (5/6) kemarin.

Amanda menilai pencabutan laporan tersebut cacat hukum karena dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan dirinya selaku kuasa hukum resmi korban.

Meski laporan penganiayaan anak telah dicabut kliennya karena adanya tekanan psikologis, Amanda menegaskan masih memegang satu laporan lagi yang siap digulirkan.

“Laporan penganiyaan anak telah dicabut oleh korban dengan alasan intimidasi tetapi kami masih pegang satu laporan yakni laporan tentang KDRT yang diajukan sejak bulan Agustus 2024 tetapi sampai saat ini masih berjalan di tempat,” ketus Amanda.

Dikonfirmasi terpisah, pihak Polres Takalar membantah adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Polisi mengklaim seluruh proses penyelidikan hingga pencabutan laporan oleh korban sudah sesuai prosedur.

“Kami sudah menjalankan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) dan informasi yang saya terima bahwa korban telah mencabut laporannya ada pun kasus KDRT ada pun laporan awalnya tentang penganiayaan itu tidak bisa masuk dalam kategori KDRT sebab status pernikahan korban dengan mantap suaminya,” ujar Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Hariyanto saat dihubungi via telepon oleh salah satu awak media, Kamis (4/6).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DZ kerap menjadi korban kebrutalan mantan suaminya, BM (45), sejak mereka masih membina rumah tangga. Aksi kekerasan itu ternyata tidak berhenti meski keduanya telah resmi bercerai di Pengadilan Agama (PA) Takalar.

Puncak kebiadaban BM terjadi 13 Januari 2026 di Perumahan Istana Permai, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattalassang, Takalar. Rekaman video amatir memperlihatkan BM menganiaya mantan istrinya secara membabi buta.

Ironisnya, BM juga merampas anak balitanya yang saat itu sedang digendong oleh DZ, lalu membantingnya ke tanah tanpa belas kasihan. Video keji tersebut sempat viral dan menuai kecaman luas dari netizen di media sosial.

error: Content is protected !!