KabarMakassar.com — Pelarian terduga pelaku penganiayaan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir setelah lebih dari sepekan melarikan diri. Pelaku berinisial Fadli, warga Takalar, berhasil ditangkap oleh Tim Buru Sergap (Buser) Reskrim Polsek Galesong Selatan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Senin (11/05).
Penangkapan dilakukan di rumah susun Muara, Kecamatan Kolaka, saat pelaku diduga hendak kembali melarikan diri ke daerah lain.
Kanit Reskrim Polsek Galesong Selatan, Ipda Sandi Sahban, mengatakan pihaknya bersama tujuh personel harus menempuh perjalanan panjang hingga menyeberangi laut dari Sulawesi Selatan ke Sulawesi Tenggara untuk membekuk pelaku.
“Perjalanan kami memakan waktu sekitar dua hari untuk menembus lokasi persembunyian pelaku,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Dusun Tala-Tala, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, tepatnya di rumah milik H Muntu.
Saat itu, pelaku Fadli diduga menikam korban Aziz Daeng Ngila di atas mobil menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian perut.
Kejadian bermula ketika istri pelaku, Nurhalimah, dihubungi untuk menjemput anaknya di rumah tersebut. Namun setibanya di lokasi, pelaku langsung naik ke mobil dan melakukan penganiayaan saat proses penjemputan berlangsung.
Korban kemudian segera dilarikan ke RS Panjonga Daeng Ngalle Takalar, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Faisal Makassar untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Menurut kepolisian, motif penganiayaan diduga dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban akibat dugaan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah dibawa ke Polsek Galesong Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Sandi.
Polisi memastikan pelaku akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan terancam hukuman pidana atas tindak penganiayaan berat tersebut.














