kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pemkot Makassar Kembali Rekrut 2.624 Eks Honorer Lewat Skema PJLP

Pemkot Makassar Kembali Rekrut 2.624 Eks Honorer Lewat Skema PJLP
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar mengalihkan sebanyak 2.624 tenaga honorer ke dalam skema baru Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sebagai upaya menyelamatkan ribuan warga dari ancaman pengangguran.

Diketahui, sebelumnya 3.734 honorer diputus kontrak akibat kebijakan pemerintah pusat.

Skema PJLP ini memberikan status legal sebagai pekerja jasa kontrak non-ASN dengan penugasan yang terfokus pada sektor pelayanan publik, seperti petugas lapangan, sopir, satuan tugas, hingga layanan 24 jam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menjelaskan bahwa proses rekrutmen PJLP sudah rampung di sejumlah kecamatan, sementara sebagian lainnya masih menghadapi kendala administratif.

“Tamalanrea, Bontoala, dan bahkan Sangkarrang sudah tuntas penandatanganan kontraknya. Sudah mulai bekerja sebagai PJLP. Jadi untuk wilayah-wilayah itu tidak ada kendala berarti,” ujar Zulkifly, Minggu (22/06).

Namun, masih terdapat sekitar 1.110 calon PJLP lainnya yang belum menandatangani kontrak, menunggu proses tahap kedua dengan prioritas pada sektor layanan yang berjalan 24 jam dan sangat mendesak.

Zulkifly mengakui bahwa proses rekrutmen tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah calon PJLP terkendala syarat administratif, terutama untuk posisi sopir yang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) aktif.

“Beberapa orang belum punya SIM, bahkan ada yang hilang. Padahal SIM itu syarat utama untuk posisi transportasi. Kalau belum bisa penuhi, kami harus tunda dulu sampai mereka melengkapi,” ujarnya.

Selain itu, banyak pelamar yang mengalami kesulitan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), sebuah dokumen wajib dalam skema PJLP. Permasalahan paling umum adalah akun NIB yang tidak bisa diakses karena lupa kata sandi atau belum melakukan pendaftaran ulang.

“Kami minta bantuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk bantu selesaikan. Beberapa juga ada kasus akun ganda yang muncul karena sudah pernah digunakan di seleksi ASN sebelumnya,” kata Zulkifly.

Rekrutmen PJLP juga sempat terhambat karena adanya mutasi besar-besaran pejabat di lingkup Pemerintah Kota Makassar, termasuk pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berperan penting dalam proses kontrak kerja.

“Kami sebenarnya sudah siapkan semuanya, tapi karena ada mutasi PPK, dokumen yang tinggal ditandatangani harus menunggu pejabat baru. Kami harap minggu ini sudah bisa rampung, terutama untuk sektor perhubungan yang jumlahnya besar,” jelasnya.

Zulkifly menyebutkan bahwa sektor perhubungan memerlukan sekitar 600 tenaga PJLP, di antaranya untuk pemasangan lampu jalan dan operasional lapangan lainnya.

Di tengah proses transisi ini, nasib sekitar 1.000 honorer administrasi dari program Laskar Pelangi masih menggantung. Mereka belum terserap dalam skema PJLP karena belum memenuhi syarat administratif.

“Untuk tenaga administrasi, verifikasinya masih berlangsung. Sudah tayang di PBJ dan NIB-nya sudah ada, tapi kalau masih ada yang belum lengkap, maka seluruh pengajuan di satu OPD akan tertahan,” tegasnya.

“Hari Senin (23/06) kita rapatkan untuk tenaga administrasi. Mudah-mudahan sudah ada solusinya,” tambah Zulkifly.

Zulkifly menambahkan, beberapa nama tidak bisa masuk sistem PJLP karena sebelumnya sudah tercatat dalam seleksi CPNS atau PPPK, sehingga sistem mendeteksi akun ganda yang tidak bisa digunakan ulang.

“Ini yang juga jadi PR kita, karena tidak boleh ada ganda akun. Kami terus koordinasi ke pusat mencari solusi. Jangan sampai mereka yang sudah bekerja lama justru tertinggal karena masalah teknis,” tambahnya.

Skema PJLP menjadi alternatif strategis Pemerintah Kota Makassar untuk mempertahankan keberlangsungan layanan publik dan menjaga stabilitas ekonomi warga. Dengan status pekerja jasa kontrak resmi, para eks honorer kini memiliki kejelasan hukum dan perlindungan kerja yang lebih baik, meski bukan termasuk dalam kategori ASN.

Reformasi status honorer ini juga menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan nasional yang menghapuskan formasi honorer dan mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan skema yang lebih tertib secara hukum dan administrasi.

“Ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi juga tentang keberlanjutan hidup ribuan keluarga. Kami ingin semua bisa terserap, dengan syarat dan proses yang benar,” tutup Zulkifly.

error: Content is protected !!