KabarMakassar.com –- Seorang oknum guru mengaji berinisial B (55) ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap enam orang santriwatinya di Lingkungan Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Rabu (31/12)
Penangkapan pelaku dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Jeneponto setelah menerima laporan dari orang tua korban yang geram dengan aksi bejat pelaku.
Kasus asusila ini terungkap setelah salah satu korban yang masih di bawah umur memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya. Bak petir di siang bolong, orang tua korban langsung berkoordinasi dengan warga lain dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jeneponto.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh massa.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja hijau.
“Benar, terduga pelaku berinisial B sudah kami amankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi atensi khusus kami karena menyangkut masa depan anak-anak kita,” tegas AKBP Widi Setiawan saat memberikan keterangan resmi pada Kamis (1/1)
Saat ini, B tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengungkapkan bahwa aksi tidak terpuji ini dilakukan pelaku di tempat mengaji yang berada di rumahnya sendiri. Pelaku diduga memanfaatkan situasi saat para santri tengah fokus belajar.
“Pelaku merupakan guru mengaji di rumahnya. Ia melancarkan aksinya saat sedang proses mengajar. Modusnya dengan mendekati korban, memeluk, hingga melakukan tindakan pelecehan fisik (meremas alat vital korban),” ujar AKP Nurman kepada awak media.
Hingga saat ini, tercatat ada enam orang santri yang melaporkan diri sebagai korban. Mengingat, para korban masih berusia anak-anak, pihak kepolisian juga melibatkan tim ahli untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami para korban.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas AKP Nurman.
Polres Jeneponto juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan proaktif dalam mengawasi lingkungan pergaulan serta pendidikan anak.
Warga juga diminta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi tindakan mencurigakan atau kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.














