KabarMakassar.com — Dalam mengantisipasi risiko kecelakaan di sekolah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Makassar, Muhyuddin mengeluarkan himbauan kepada para siswa.
Himbauan tersebut melarang keras penggunaan kendaraan listrik, termasuk motor, oleh para siswa saat menuju sekolah.
“Kami keluarkan himbauan untuk anak-anak yang sering pakai kesekolah, kita hindari resiko karena adanya kejadian kemarin,” katanya.
Muhyuddin menegaskan meskipun bukan jam sekolah, para siswa yang mengalami kecelakaan tetap merupakan tanggung jawab bersama.
Oleh karena itu, pihaknya menjadikan hal ini sebagai atensi bersama instansi terkait, termasuk pihak keamanan setempat.
“Kita himbau, kita minta babinkantibnas, termasuk babinsa, kita bersama berikan pembinaan,” lanjutnya.
Diketahui, Dinas pendidikan makassar baru-baru ini mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk Menyikapi perkembangan saat ini dengan semakin maraknya penggunaan kendaraan roda dua baik Sepeda Motor maupun Sepeda Listrik ke sekolah olehpeserta didik.
Adapun surat edaran tersebut berisi;
1. Melarang keras penggunaan/mengendarai sendiri Sepeda Motor Roda Duabagi peserta didik ke sekolah.
2.Melarang keras penggunaan/mengendarai sendiri Sepeda Listrik bagi peserta didik ke sekolah.
3.Peserta didik baik jenjang SMP maupun SD belum berhak mengendaraisendiri Sepeda motor oleh karena belum cukup umur dan belum memilikiSurat Izin Mengemudi (SIM).
4.Penggunaan kendaraan roda dua, baik sepeda motor maupun Sepeda Listrikbagi peserta didik yang belum cukup umur dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.