KabarMakassar.com — Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, Sulawesi Selatan masih melakukan proses pemutahiran data pemilih.
” Pemutakhiran Data Pemilih masih On Proses,’ singkat Ketua KPU Jeneponto, Asmin. S saat dikonfirmasi. Senin (15/07).
Menurut Asmin, pemutahiran data ini dilakukan guna memastikan jumlah wajib pilih dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto.
Meski begitu, pihaknya menyebut belum berani memastikan berapa jumlah pemilih dalam proses pemutahiran tersebut. Sebab, pemutahiran data ini terlebih dahulu harus mendapatkan pengakuan resmi.
” Tidak ada target dan harus sesuai De Jure (pengakuan resmi dalam hukum),” tandasnya.
Disamping itu, pihaknya juga beralasan jika saat ini anggota Pantarlih masih melakukan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit), perbaikan data dan lain sebagainya sampai 24 Juli 2024 nanti.
Pasca itu, pihaknya akan melakukan rapat pleno terkait hasil Coklit masing-masing PPS tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka menjaga kemurnian data pemilih.
Disamping itu pula, KPU juga akan melakukan agenda silaturahmi sekaligus berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna mensinkronkan data hasil Coklit.
Nantinya kata Dia, rapat pleno ini akan digelar secara berjenjang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Mulai rapat agenda penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS, rapat pleno hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan dan Desa, rapat rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat di Kecamatan oleh PPK kemudian menyusun daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU kabupaten/ Kota.
Selanjutnya, pihaknya akan menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Kabupaten/ kota oleh KPU Kabupaten/ Kota lalu kemudian rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi lalu pengumuman DPS oleh PPS dan peenyampaian masukan/ tanggapan masyarakat terhadap DPS.
Sesudah itu, KPU Jeneponto akan melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan agenda rapat analisa data ganda/ invalid dan sinkronisasi hasil ke PPK/ PPS oleh KPU Kabupaten/ Kota kemudian perbaikan DPS dan penyusunan DPSH oleh PPS dan terakhir persiapan rekapitulasi DPSHP tingkat PPS dan PPK,” pungkas Asmin.