KabarMakassar.com — Pemerintah berencana bakal menerapkan tarif Rp1.000 setiap kali akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Muh Hatim membenarkan hal tersebut.
Pihaknya menyebut rencana tersebut sementara dalam tahap sosialisasi oleh pemerintah pusat Dirjen Dukcapil Kemendagri.
"Iye informasi yang saya dapat, sementara dalam tahap sosialisasi dari pemerintah pusat dalam hal ini dirjen dukcapil kemendagri," ungkapnya, Kamis (14/04).
Pihaknya menjelaskan rencana tersebut bakal menyiapkan payung hukum terlebih dahulu sebelum diterapkan.
Adapun mekanisme dan petunjuk teknis terkait hal tersebut bakal diatur dalam regulasi atau payung hukum yang bakal ditetapkan.
"Tentunya nanti pemerintah pusat akan menyiapkan dulu payung hukumnya sebelum penerapannya," terangnya.
"Nah ini masih kita tunggu regulasi atau payung hukumnya dari pusat, tentunya nanti mengenai mekanisme dan petunjuk teknisnya juga akan diatur di regulasi tersebut," sambungnya.
Pihaknya pun menilai penerapan tarif tersebut bakal diberlakukan di sejumlah instansi negeri dan swasta yang menyediakan layanan akses data dukcapil.
"Tapi pada prinsipnya yang saya tangkap penerapan tarif ini akan diberlakukan kepada instansi ataupun lembaga yang akan mengakses data dukcapil baik swasta ataupun pemerintah," jelasnya.
Diketahui sebelumnya pemerintah pusat Dirjen Dukcapil mengumumkan terkait rencana penerapan tarif tersebut.
Rencana penerapan tarif tersebut dilakukan sebab selama ini biaya akses digratiskan dan ditanggung lewat Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
Biaya akses yang diterapkan nantinya bakal digunakan untuk perawatan sistem data dan kependudukan sebab selama ini server data kependudukan belum pernah diperbaiki dan dianggarkan.













