KabarMakassar.com — Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta.
Dilansir dari laman resmi Kemenaker, pemberia BSU ini sebagai betuk memberikan perlindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya mengatakan, BSU diharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
"BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (06/04).
Sementara penerima BSU, masih akan menggunakan basis data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan. Dimana pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Kemenaker tahun 2022 ini akan menyiapkan anggaran sebesar Rp8 triliun untuk alokasi BSU.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," jelasnya.
Sementara terkait mekanisme BSU, sampai saat ini masih pada tahap penggodokan. "Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," terangnya.
Rencananya, penyaluran BSU akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Dilansir dari laman BSU Kemeneker, berikut cara mengetahui apakah anda masuk penerima atau tidak:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk
Login kedalam akun Anda
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi terdaftar atau tidak terdaftar beserta keterangannya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Untuk informasi terupdate, Anda dapat melakukan pemantauan di laman kemenaker atau BSU Kemenaker.













