KabarMakassar.com — Pemerintah Pusat telah menetapkan Hari Libur Nasional serta jadwal cuti bersama Idul Fitri 1443 H.
Keputusan terkait libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2022 diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (06/04).
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, cuti bersama lebaran 2022 ditetapkan pada tanggal 29 April dan tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022. Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri ditetapkan pada 2 dan 3 Mei 2022.
Presiden RI, Jokowi menyampaikan, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk baersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Kendati demikian, Jokowi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada mengingat Covid-19 masih mengintai.
“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya.
Diketahui, libur Idul Fitri kali ini jika diakumulasikan akan berlangsung selama 10 hari. Berikut rinciannya:
1. Jumat, 29 April: cuti bersama
2. Sabtu,30 April – Minggu, 1 Mei: libur akhir pekan
3. Senin-Selasa, 2-3 Mei: libur lebaran
4. Rabu-Jumat, 4-6 Mei: cuti bersama
5. Sabtu-Minggu, 7-8 Mei: libur akhir pekan.
Sementara itu, diperkirakan tahun ini ada sebanyak 85 juta orang yang akan mudik lebaran. Presiden menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.
“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.













