kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemkot Makassar Bakal Kaji Ulang Denda Rp1,5 Juta di Ranperda Perhubungan

Pemkot Makassar Bakal Kaji Ulang Denda Rp1,5 Juta di Ranperda Perhubungan
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Dok: Sinta Kabar Makassar).

KabarMakassar.com –– Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin membuka peluang untuk mengevaluasi besaran denda administratif hingga Rp1,5 juta yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Langkah itu menyusul adanya usulan dari Fraksi PKB DPRD Makassar agar nominal denda tersebut ditinjau kembali.

Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan bahwa pembahasan Ranperda masih berada pada tahap perumusan sehingga seluruh masukan, termasuk terkait besaran sanksi, masih dapat dibicarakan bersama.

“Namanya juga rancangan yang akan dibicarakan. Kalau nantinya terjadi kesepakatan, tentu angka-angka itu tidak ditentukan begitu saja, pasti ada dasar-dasar penentuan yang akan dikomunikasikan,” kata Appi, Kamis (11/06).

Menurutnya, proses pembahasan harus dilakukan secara intensif antara pemerintah dan DPRD agar dapat menghasilkan kebijakan yang tepat dan tidak merugikan masyarakat.

“Nah, dari hasil komunikasi itulah kita menjalin pembahasan secara intens untuk mencari solusi yang terbaik,” ujarnya.

Appi juga menilai kondisi sosial dan kemampuan masyarakat akan menjadi salah satu pertimbangan sebelum ketentuan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Nanti dilihat juga kondisi masyarakat. Ada banyak sekali faktor yang menjadi pertimbangan sehingga akhirnya itu bisa menjadi sebuah peraturan daerah,” tuturnya.

Ia menambahkan, setelah Perda ditetapkan nantinya akan ada peraturan wali kota yang mengatur aspek teknis pelaksanaannya. Karena itu, ruang untuk menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat dan DPRD tetap terbuka.

“Kita mendengarkan masukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga peraturan-peraturan itu memang menjadi rambu-rambu buat masyarakat,” kata Appi.

Sebelumnya, Fraksi PKB DPRD Makassar meminta agar ketentuan denda administratif minimal Rp500 ribu hingga maksimal Rp1,5 juta dalam Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan dikaji secara mendalam.

PKB menilai sanksi finansial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus mempertimbangkan aspek kepatutan dan kemampuan warga.

error: Content is protected !!