KabarMakassar.com — Dugaan penahanan bayi berusia delapan bulan oleh sebuah Rumah Quran di Kabupaten Maros menjadi perhatian.
Aparat Desa Jenetallasa Baru, Kecamatan Cenrana, buka suara dan membeberkan kronologi lengkap penemuan hingga proses pengasuhan Bayi R yang kini menjadi sengketa setelah muncul pihak yang mengaku sebagai orang tua kandung muncul.
Kepala Dusun Malaka, H Andi Zaenal, menegaskan tudingan bahwa bayi tersebut sengaja ditahan tidak sesuai fakta. Menurut dia, sejak awal bayi itu justru ditemukan dalam kondisi terlantar dan seluruh langkah yang diambil aparat desa dilakukan demi keselamatan anak.
“Sejak awal bayi ini ditemukan oleh orang desa, dan tidak disanggupi untuk dirawat, sehingga kami sebagai aparat desa merasa bertanggung jawab untuk mencari yang bisa mengasuh,” kata Zaenal, Senin (11/05).
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu bidan desa menghubunginya dan menyampaikan adanya laporan bayi ditemukan di rumah seorang warga bernama Inar. Mendapat informasi itu, Zaenal bersama sejumlah warga langsung menuju lokasi untuk memastikan kabar tersebut.
Setibanya di lokasi, mereka mendapati seorang bayi yang ditemukan di depan rumah warga setelah pemilik rumah mendengar suara tangisan di malam hari.
“Pemilik rumah awalnya sudah mau tidur, lalu mendengar suara bayi menangis. Saat dicek dari jendela ternyata ada bayi diletakkan di luar rumah. Karena kasihan, bayi itu langsung diamankan,” ujarnya.
Malam itu juga, kata Zaenal, pihak desa langsung berkoordinasi dengan aparat keamanan. Langkah cepat itu dilakukan untuk memastikan penanganan bayi berjalan sesuai prosedur yang ada.
Awalnya, warga yang menemukan bayi tersebut sempat ingin merawatnya. Namun keesokan harinya, niat itu berubah karena keterbatasan kemampuan mengasuh bayi. Bayi tersebut kemudian dibawa ke rumah bidan desa.
Namun kondisi serupa kembali terjadi. Bidan desa disebut juga tidak sanggup merawat bayi tersebut dalam jangka panjang. Situasi itu membuat pemerintah desa mengambil langkah sementara dengan membawa bayi ke rumah aparat desa sambil menunggu hasil penelusuran pihak berwajib.
“Fokus kami saat itu hanya keselamatan bayi. Tidak mungkin dibiarkan tanpa kepastian siapa yang merawat,” katanya.
Saat ditemukan, bayi tersebut disebut berada bersama pakaian dan sepucuk surat. Dalam surat itu, penulis mengaku sebagai orang tua bayi yang berasal dari Desa Timbuseng dan hendak kembali ke Sulawesi Tenggara karena tak mampu lagi membesarkan anaknya.
Namun, surat itu justru memunculkan tanda tanya. Tokoh masyarakat dari Desa Timbuseng disebut sempat datang melakukan klarifikasi karena merasa nama wilayah mereka dicatut. Penelusuran lanjutan bahkan disebut tidak menemukan data persalinan yang sesuai dengan informasi dalam surat tersebut.
Setelah sepekan dirawat, pemerintah desa mengaku kesulitan memberikan pengasuhan maksimal. Zaenal yang juga berprofesi sebagai tenaga pendidik mengaku akhirnya mencari bantuan keluarga yang memiliki kapasitas merawat bayi.
Bayi itu kemudian diserahkan kepada kerabatnya yang mengelola lembaga pengasuhan anak atau Rumah Quran di Kabupaten Maros. Penyerahan itu, kata dia, dilakukan dengan sepengetahuan aparat kepolisian.
“Atas pengetahuan kepolisian, kami menyerahkan Bayi R ke Rumah Quran, sehingga tidak ada prosedur yang salah dalam hal ini,” tegasnya.
Persoalan mulai muncul beberapa bulan kemudian ketika sepasang muda-mudi yang mengaku sebagai orang tua kandung bayi tersebut. Mereka disebut mendatangi aparat desa dan ingin membawa pulang bayi itu. Namun permintaan itu tidak langsung dipenuhi lantaran identitas dan status hubungan biologis belum dibuktikan secara resmi.
Zaenal mengaku mengambil sikap hati-hati karena kasus tersebut sudah berada dalam penanganan aparat penegak hukum. Menurutnya, menyerahkan bayi begitu saja tanpa verifikasi justru berisiko besar.
“Kalau memang orang tua kandungnya, silakan buktikan. Jangan hanya datang mengaku lalu mau langsung membawa anak. Kami harus pastikan ini sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia bahkan mempertanyakan mengapa pihak yang mengaku sebagai orang tua kandung baru muncul setelah bayi diasuh berbulan-bulan. Menurutnya, selama proses itu berjalan, tidak pernah ada komunikasi resmi, bukti identitas, maupun upaya hukum yang jelas dari pihak yang mengklaim sebagai keluarga bayi.
“Kami tidak ingin gegabah. Sekarang banyak kasus penculikan atau perdagangan anak. Jadi kami harus benar-benar yakin,” katanya.
Zaenal juga menyinggung lambannya kejelasan proses hukum. Ia mempertanyakan mengapa jika benar pihak yang datang adalah orang tua kandung, tidak ada tindak lanjut hukum terkait dugaan penelantaran atau pembuangan anak.
“Kalau memang sah orang tuanya, kenapa tidak diproses juga soal kenapa anak ini bisa dibuang? Itu yang sampai sekarang belum jelas,” ujarnya.
Terkait tudingan adanya permintaan uang Rp100 juta sebagai syarat pengambilan bayi, Zaenal membantah keras. Ia mengakui nominal itu memang sempat disebut, tetapi hanya dalam percakapan bercanda di grup keluarga internal, bukan permintaan resmi kepada pihak yang mengaku sebagai orang tua.
“Itu candaan di grup keluarga, bukan permintaan kepada mereka. Saya tidak pernah menghubungi pihak yang mengaku sebagai orang tua untuk meminta uang,” katanya.
Ia juga menepis tudingan bahwa aparat desa atau pengasuh memiliki niat menguasai anak tersebut. Menurutnya, seluruh langkah yang diambil semata karena pertimbangan kemanusiaan dan keselamatan bayi.
“Tidak ada niat menahan atau memiliki anak itu. Kalau memang ada orang tua yang sah dan bisa dibuktikan sesuai prosedur, silakan. Tapi jangan abaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Zaenal.
Hingga kini, status hukum Bayi R masih menunggu kepastian. Aparat desa menyebut belum ada keputusan resmi dari kepolisian terkait keabsahan pihak yang mengaku sebagai orang tua kandung maupun penyelesaian akhir kasus tersebut.














