kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Isu Bayi 8 Bulan Ditahan di Rumah Quran Maros, Pengelola: Fitnah!

Isu Bayi 8 Bulan Ditahan di Rumah Quran Maros, Pengelola: Fitnah!
Ilustrasi Bayi. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com – Pemberitaan beredar mengenai dugaan penahanan bayi 8 bulan (bayi R) oleh pihak Rumah Quran di Maros, Pengelola Rumah Quran (RQ) PPA Nur Aliah memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan simpang siur informasi yang saat ini telah beredar luas.

Nur Aliah menjelaskan sejak awal pihaknya tidak pernah melakukan penahanan bayi atau pun menghalangi siapa pun bertemu dengan bayi R.

“Baik siapa pun atau yang mengaku sebagai orang tua kandung, kami dari RQ tidak pernah menghalangi itu.” ujar Aliah, Senin (11/05).

Ia menjelaskan, munculnya tudingan penahanan yang dituliskan di beberapa media juga tidak benar, sebab pihaknya pun selama beberapa pekan ini tidak menemui siapa pun seperti yang ditulisakan dalam berita.

“Tidak sekalipun saya ketemu dengan permpuan yang mengaku mama bayi R ini. Mereka juga menyebut sudah 2x ke RQ, dan saya sama sekali tidak pernah bertemu,” tegas Aliah.

Kejanggalan Identitas dan Prosedur Hukum

Aliah menyebutkan, jika ada narasi penahanan yang keluar, hal itu muncul sebab pihaknya tidak ingin menyerahkan bayi R pada orang yang tidak jelas identitasnya.

“Sejak awal penyerahan bayi R kepada RQ juga melalui prosedur yang jelas, diserahkan oleh kepada desa dan atas sepengetahuan kepolisian, sehingga jika ingin diserahkan ke orang tua kandungnya, prosedur juga harus jelas, terutama kejelasan identitas,” katanya.

Sebelumnya, pada bulan November 2025, pihak pengelola menerima kunjungan beberapa orang yang mengaku sebagai orang tua dari bayi R.

“Guru di Rumah Quran mengabarkan ada yang datang mengaku sebagai ibu dari R. Namun, kami tidak bisa langsung menyerahkan, sebab harus melalui kepolisian, dan persetujuan kepala desa,” katanya.

“Kami butuh bukti autentik, apakah benar beliau ibu kandungnya? Sebab, ada ketidaksinkronan antara keterangan di polisi, pernyataan di hadapan Pak Dusun, serta surat yang ditinggalkan,” ungkap Aliah.

Pihak pengelola menegaskan bahwa prosedur ini dilakukan semata-mata untuk melindungi keselamatan anak agar tidak jatuh ke tangan pihak yang salah.

Duduk Perkara Isu “Tebusan 100 Juta”: Hanya Candaan Internal

Terkait isu yang menyebutkan adanya permintaan uang sebesar 100 juta rupiah sebagai syarat pengambilan bayi, pihak Rumah Quran secara tegas membantah hal tersebut sebagai sebuah ancaman atau pemerasan.

“Isi pembicaraan soal 100 juta itu murni candaan di grup WhatsApp keluarga internal kami (Keluarga Andi Nuntung). Saat itu kami kaget mendengar kabar bahwa orang yang diduga membuang bayi tersebut kabarnya dilepas oleh Polsek. Saudara-saudara saya di grup bercanda, ‘Kalau mau diambil, bayar 100 juta atau suruh kasih umroh semua orang’. Itu adalah ekspresi kekesalan sekaligus candaan antar saudara,” jelasnya.

Peran Kepala Desa

Pihak Rumah Quran juga meluruskan tudingan terhadap Kepala Desa Cendrana Baru yang disebut-sebut terlibat dalam permintaan uang tersebut.

enurutnya, Pak Desa hanya meneruskan pesan (chat) tersebut kepada anak Ibu Sinar (saksi penemu bayi) sebagai bentuk peringatan.

“Tidak pernah ada ancaman dari mulut Pak Desa. Beliau meneruskan isi chat grup itu ke pihak keluarga penemu (Yaya, anak Ibu Sinar) justru untuk memberi peringatan kepada pihak yang mengaku ibu bayi tersebut. Pesannya adalah: jangan merasa segampang itu bisa mengambil anak tanpa prosedur hukum dan bukti yang jelas. Jangan sampai hanya mengaku-ngaku,” tambahnya.

Pihak Rumah Quran menegaskan memiliki bukti percakapan lengkap untuk membantah tuduhan pemerasan tersebut dan siap membuktikannya jika diperlukan.

“Berita yang menyebutkan Pak Desa mengancam atau meminta uang itu sama sekali tidak benar. Kami sangat menyayangkan jika percakapan internal yang bersifat candaan dipelintir menjadi alat untuk menyudutkan pihak-pihak yang sejak awal justru berniat menyelamatkan bayi ini,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak RQ tetap konsisten pada prinsip keselamatan anak dan patuh pada proses hukum yang berlaku di kepolisian demi mendapatkan kejelasan status hak asuh yang sah.

Penjelasan Kepala Desa

Terpisah, Kepada Desa Dusun Cenrana baru, Dusun Malaka H. Andi Zaenal membenarkan seluruh pernyataan Nur Aliah terkait Bayi R.

“Sejak awal bayi ini ditemukan oleh orang desa, dan tidak disanggupi untuk dirawat, sehingga kami sebagai apparat desa merasa bertanggung jawab untuk mencari yang bisa mengasuh,” ujar Zaenal.

“Atas pengetahuan kepolisian, kami menyerahkan bayi R kepada RQ, sehingga tidak ada prosedur yang salah dalam hal ini,” lanjut Zaenal.

Zaenal juga menyayangkan munculnya orang yang mengaku sebagai orang tua kandung, namun tidak melakukan upaya yang baik untuk mengambil bayi R.

“Jika ingin mengambil bayi silahkan, namun buktikan apakah memang dia orang tua kandungnya, dan alasan dari awal kenapa bayi R dibuang, mohon untuk tetap mengikuti prosedur yang ada,” tutup Zaenal.

error: Content is protected !!