kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Heddy Lugito Soroti Krisis Etika Pemilu di Seminar Nasional DKPP-Unhas dan UMI

Heddy Lugito Soroti Krisis Etika Pemilu di Seminar Nasional DKPP-Unhas dan UMI
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Heddy Lugito (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Heddy Lugito, menyoroti masih maraknya pelanggaran etik dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia yang digelar DKPP bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin dan Universitas Muslim Indonesia di Baruga Prof Dr Baharuddin Lopa Fakultas Hukum Unhas, Senin (11/05).

Heddy mengungkapkan bahwa persoalan terbesar demokrasi Indonesia saat ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran etika yang terjadi dalam proses penyelenggaraan negara dan pemilu.

“Masalah yang paling krusial kadang-kadang hukum bisa disiasati dengan pragmatisme pelanggaran etika,” kata Heddy.

Ia mencontohkan sejumlah kebijakan dan regulasi kepemiluan yang dinilai menimbulkan persoalan etik meski tidak melanggar hukum secara formal, seperti perubahan aturan pencalonan kepala daerah maupun syarat calon presiden dan wakil presiden di tengah proses tahapan pemilu berjalan.

Menurut Heddy, kondisi tersebut menjadi alasan penting lahirnya DKPP sekitar 14 tahun lalu sebagai lembaga yang mengawasi etika penyelenggara pemilu, mulai dari Komisi Pemilihan Umum hingga Badan Pengawas Pemilu di seluruh tingkatan, termasuk KPPS.

“DKPP ini adalah lembaga peradilan etika satu-satunya di dunia yang menyidangkan perkara secara terbuka,” ujarnya.

Ia menyebut, sepanjang tahun lalu DKPP menerima 678 pengaduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya persoalan etik dalam proses demokrasi Indonesia.

“678 pengaduan artinya sehari lebih dari dua perkara dan kami cuma berlima,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Heddy juga mengungkapkan adanya gagasan pembentukan Mahkamah Etik Nasional untuk mengadili pelanggaran etik penyelenggara negara secara lebih luas.

Menurutnya, rancangan awal lembaga tersebut telah disiapkan oleh Prof Jimly Asshiddiqie dan mulai disosialisasikan kepada DPR serta sejumlah lembaga negara lainnya.

“Persoalan paling besar di negeri ini bukan semata-mata pelanggaran hukum, tapi persoalan etika penyelenggara negara,” ujarnya.

Selain menyoroti aspek etik penyelenggara pemilu, Heddy juga menyinggung kualitas calon kepala daerah dan anggota legislatif yang dinilai masih memprihatinkan. Ia mengaku menemukan sejumlah kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan dalam proses pencalonan.

“Banyak syarat calon yang dalam tanda petik ditukangi. Banyak calon kepala daerah, calon anggota DPRD, ijazahnya palsu, bahkan paket C palsu,” ungkapnya.

Ia menyebut fakta tersebut menjadi ironi bagi demokrasi Indonesia karena masih ditemukan calon pejabat publik dengan dokumen pendidikan bermasalah yang lolos dalam proses verifikasi.

“Pemilu kita sukses secara teknis dan administratif, tapi apakah sukses secara substantif? Belum tentu,” katanya.

Heddy juga menyinggung fenomena sejumlah kepala daerah yang baru menjabat kurang dari satu tahun namun telah tersangkut perkara korupsi dan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, kondisi itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses rekrutmen dan pencalonan peserta pemilu.

Dalam seminar tersebut, Heddy turut membuka peluang kerja sama riset dan pengembangan laboratorium hukum antara DKPP dengan perguruan tinggi, khususnya Unhas dan UMI. Ia menyebut DKPP memiliki data perkara etik pemilu yang lengkap dan terdokumentasi dengan baik untuk kepentingan akademik dan penelitian.

Seminar nasional tersebut turut dihadiri akademisi dari Unhas dan UMI, jajaran komisioner Bawaslu dan KPU Sulawesi Selatan, serta komisioner KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-Sulsel.

error: Content is protected !!