kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ketua KPU RI Sebut Godaan Pelanggaran Etik Banyak Muncul di Masa Non Tahapan Pemilu

Ketua KPU RI Sebut Godaan Pelanggaran Etik Banyak Muncul di Masa Non Tahapan Pemilu
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut potensi pelanggaran etik penyelenggara pemilu justru banyak muncul pada masa non tahapan pemilu.

Hal itu disampaikan Afifuddin dalam kegiatan desiminasi penguatan kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia di Hotel Claro Makassar, Minggu (10/05).

“Ketika tahapan selesai, aktivitas berkurang, biasanya justru banyak godaan-godaan yang harus diingatkan,” kata Afifuddin.

Ia menjelaskan saat tahapan pemilu berlangsung, persoalan etik umumnya berkaitan dengan divisi teknis dan penanganan pelanggaran. Namun di luar tahapan, seluruh lini penyelenggara berpotensi menghadapi persoalan etik.

Afifuddin menilai kegiatan penguatan kapasitas TPD menjadi bagian penting untuk menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.

Dalam sambutannya, Afifuddin juga mengibaratkan fungsi lembaga penyelenggara pemilu seperti tugas malaikat dalam mencatat amal manusia.

“KPU itu ibarat malaikat pencatat kebaikan, Bawaslu mencatat pengawasan dan kesalahan, sedangkan DKPP malaikat pencabut nyawa,” ujarnya disambut tawa peserta.

Meski demikian, ia meminta jajaran KPU dan Bawaslu tidak memandang DKPP secara negatif.

“DKPP memang bisa memberi putusan keras, tapi itu bagian dari menjaga marwah penyelenggara pemilu,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengatakan keberadaan TPD menjadi bagian penting dalam sistem penegakan etik penyelenggara pemilu.

Menurut Herwyn, TPD awalnya tidak diatur secara tegas dalam regulasi, namun kemudian dinormatifkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia meminta anggota TPD, khususnya dari unsur Bawaslu, menjalankan proses pemeriksaan secara profesional dan menghindari konflik kepentingan.

“Kalau ada konflik kepentingan dalam satu perkara, sampaikan kepada DKPP supaya bisa digantikan,” ujar Herwyn.

Ia juga meminta anggota TPD lebih disiplin dalam menyusun resume perkara etik yang diperiksa karena menjadi bagian penting dalam proses pengambilan putusan DKPP.

Selain itu, Herwyn mengungkapkan Bawaslu tengah mengkaji seluruh putusan DKPP terhadap jajaran Bawaslu untuk dijadikan bahan pembinaan SDM dan penguatan kelembagaan.

“Seluruh putusan DKPP harus dipahami sebagai pembelajaran etik untuk keberlangsungan organisasi Bawaslu,” katanya.

error: Content is protected !!