KabarMakassar.com — Revitalisasi gedung Balai Kota Makassar kini telah mencapai 99 persen dan dijadwalkan rampung sepenuhnya pada 17 Maret mendatang.
Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) bahkan sudah mulai bersiap untuk kembali menempati ruangannya masing-masing.
Kepala Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintahan Dinas PU Makassar, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa keterlambatan pengerjaan sempat terjadi akibat proses pengosongan ruangan yang tidak selesai tepat waktu.
Oleh karena itu, pemerintah kota memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kerja kepada kontraktor sejak 28 Januari lalu.
“Perpanjangan ini diberikan karena saat awal kontrak, pengerjaan tertunda akibat pengosongan ruangan yang belum selesai. Sekarang sudah kami berikan kesempatan hingga 50 hari kerja,” ujar Hajar Aswad, Rabu (05/03).
Saat ini, sisa pengerjaan yang masih berlangsung meliputi pemasangan kubikal dan sanitasi di beberapa lantai. Meski kondisi bangunan masih terlihat semrawut, setelah proyek rampung, seluruh material akan dirapikan.
Beberapa OPD seperti Bagian Protokol, Dinas Koperasi, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Ketahanan Pangan sudah mulai mengatur jadwal kepindahan mereka.
Dalam tahap kedua revitalisasi ini, fokus pengerjaan diarahkan pada aspek Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP).
Pemerintah menegaskan bahwa kontraktor harus menyelesaikan proyek sesuai batas waktu yang diberikan. Jika terjadi keterlambatan, mereka akan dikenakan denda sebesar Rp19 juta per hari, sesuai dengan nilai kontrak proyek yang mencapai Rp19 miliar lebih.
“Jika masih butuh waktu tambahan, kesempatan tetap bisa diberikan, tetapi dengan konsekuensi denda harian sebesar Rp19 juta,” tutupnya.