kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Xsodus Hilman: THM Penyumbang Pajak Terbesar Tapi Izin Berbelit

Xsodus Hilman: THM Penyumbang Pajak Terbesar Tapi Izin Berbelit
Perwakilan Xsodus Bar dan Cafe, Hilman saat RDP (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol, di gedung sementara DPRD kota Makassar jalan Letjen Hertasning, Kamis (30/04).

Perwakilan Xsodus Bar dan Cafe, Hilman, secara terbuka menyoroti kontribusi besar sektor tersebut terhadap pendapatan daerah, namun berbanding terbalik dengan kerumitan regulasi yang dihadapi pelaku usaha.

Hilman menegaskan bahwa pelaku usaha THM selama ini patuh terhadap kewajiban pajak dan memiliki kontribusi signifikan terhadap kas daerah.

“Semua warga taat pajak, Pak. Saya meyakini itu. Boleh dicek. Dari data yang pernah saya lihat, sumbangsih THM itu sekitar Rp35 miliar per bulan,” ujarnya.

Ia menilai, besarnya kontribusi tersebut seharusnya diikuti dengan kemudahan dalam aspek perizinan, bukan justru menghadirkan hambatan baru yang menyulitkan pelaku usaha untuk tetap patuh.

“Kami ini rakyat Bapak yang hadir, mohon dibantu. Mudahkan regulasi supaya kami tidak kesulitan membayar pajak,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mempersoalkan kebijakan moratorium yang mewajibkan adanya rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai syarat kelanjutan izin usaha. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak relevan dengan karakter bisnis hiburan malam.

“Apakah ini apple to apple? Kami berbisnis di dunia malam, tapi harus dapat rekomendasi MUI untuk lanjut izin,” katanya.

Hilman menjelaskan, mayoritas usaha THM yang ada telah beroperasi selama bertahun-tahun dan sebelumnya tidak mengalami kendala berarti. Namun saat ini, banyak izin yang tertahan atau belum diperpanjang akibat kebijakan tersebut.

Selain itu, persoalan teknis perizinan di lapangan juga menjadi sorotan. Ia mencontohkan adanya ketidaksesuaian antara jenis usaha dan klasifikasi izin yang diwajibkan.

“Ada usaha karaoke, tapi untuk terbit SKPL A justru diminta pakai KBLI restoran. Ini berisiko ke depan, bisa jadi temuan dan merugikan pengusaha,” jelasnya.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai bom waktu yang sewaktu-waktu dapat berbalik merugikan pelaku usaha, meski sejak awal hanya mengikuti arahan teknis dari instansi terkait.

Dalam kesempatan itu, Hilman juga menyayangkan tidak hadirnya pihak perizinan untuk memberikan penjelasan langsung, terutama terkait prosedur teknis yang seringkali membingungkan di lapangan.

Meski demikian, ia menegaskan komitmen pelaku usaha untuk tetap bersinergi dengan pemerintah dan DPRD, selama ada upaya nyata untuk memperbaiki sistem yang ada.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah kota dan DPRD. Yang penting regulasi ini diperbaiki dan dipermudah,” tukasnya.

error: Content is protected !!