KabarMakassar.com — Sanksi tegas kembali dijatuhkan oleh Perumda Parkir Kota Makassar terhadap juru parkir (jukir) yang melanggar aturan operasional. Dalam operasi pengawasan yang digelar di Jalan Andi Djemma pada Senin (14/04) petugas menyita atribut resmi milik seorang jukir, termasuk ID card dan rompi.
Penindakan ini dilakukan menyusul laporan dari kolektor penagihan di lapangan, yang menyebutkan bahwa jukir tersebut tidak pernah memenuhi target setoran yang telah disepakati sebelumnya.
Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menjelaskan bahwa Tim Reaksi Cepat (TRC) langsung turun ke lokasi dan menarik seluruh atribut legalitas yang melekat pada jukir bersangkutan.
“Jukir tersebut terbukti tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Maka seluruh hak dan legalitasnya sebagai bagian dari Perumda dicabut,” jelas Asrul.
Ia menegaskan, pencabutan ini berarti jukir tersebut tidak lagi memiliki hak untuk mengelola lahan parkir atas nama Perumda Parkir. Apabila tetap beroperasi, maka tindakan tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Jika masih nekat bekerja sebagai jukir tanpa legalitas, akan ada sanksi hukum yang menanti,” tambahnya.
Melalui kejadian ini, Perumda Parkir Makassar mengingatkan kembali kepada seluruh juru parkir resmi agar tetap mematuhi aturan dan menjaga komitmen dalam menjalankan tugas. Langkah ini dilakukan demi menjaga tata kelola parkir yang tertib dan profesional di Kota Makassar.














