KabarSelatan.id — Hingga saat ini, Sekolah Dasar Inpres 137 Bontomanai, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto, Sulawesi Selatan masih disegel warga.
Terkait persoalan itu, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar angkat bicara.
Mestinya, pemilik lahan melakukan koordinasi dengan pemerintah sebelum ada penutupan.
"Kalau masalahnya misalnya harus ada ganti rugi dia menuntut dipengadilan sekolah jangan ditutup biar jalan terus," ujarnya kepada Kabarselatan, Selasa (1/3).
Ia pun menyebut bahwa dirinya selama ini belum mengetahui status kepemilikan lahan tersebut.
Apakah statusnya sudah menjadi asset Pemkab Jeneponto atau belum.
" Kita tidak tahu karena itu bangunan lama tahun 60, 70 an barangkali. Dan kita sudah anggap itu asset,"ucapnya.
Bahkan Iksan berkilah jika hal ini baru diketahui setelah ada informasi yang beredar di media social.
"Lalu kemudian dengan munculnya ini di medsos ya baru kita tahu bahwa ini tidak,"akunya.
Meski demikian, pihaknya akan segera menyelesaikan permasalahan ini melalui beberapa jenjang.
" Jadi Langkahnya ini sementara berjenjang. Mulai dari lurah, camat," sebutnya.
Apabila persoalan ini masih tetap berbelit, maka pihaknya akan mendorong salah seorang pejabat di Pemkab.
" Kalau memang tidak bisa mengatasi hari ini maka saya akan tugasi wakil bupati untuk melakukan pendekatan penyelesaian," jelasnya
Namun persoalan itu patut disayangkan, dimana Pemkab Jeneponto dianggap lamban.
Sebab selama sengketa tersebut bergulir, Bupati hanya menugaskan pejabat yang berada di wilayah setempat.
" Oleh lurah dan camat, hari ini batasnya saya akan suruh wakil bupati untuk menangani," tegasnya.













