KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyelaraskan pembangunan tahun 2026 dengan arah kebijakan nasional dan daerah.
Upaya ini dilakukan dengan memastikan setiap program pembangunan daerah selaras dengan dokumen perencanaan nasional dan perencanaan daerah jangka menengah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa sinkronisasi dilakukan secara berjenjang dari RPJMN ke RPJMD.
Tahap berikutnya, dokumen itu diturunkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan yang menjadi acuan operasional.
“Sinkronisasi itu kan kita tinggal menarik garis lurus dari apa yang ada di RPJMN, lalu kita terjemahkan ke RPJMD. Dari RPJMD itulah ditarik menjadi RKP, Rencana Kerja Pemerintah, rencana tahunan,” ujarnya, belum lama ini.
Dia menambahkan bahwa RKP menjadi dasar bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja anggaran (RKA).
Dokumen tersebut kemudian diajukan ke DPRD sebagai rancangan perda APBD untuk dibahas dan disahkan.
“Lalu RKP itu dijadikan dasar oleh seluruh OPD di provinsi menyusun Renstra dan RKA mereka. Itulah yang diajukan ke DPR dalam bentuk rancangan perda mengenai APBD,” jelasnya.
Jufri menegaskan, penetapan APBD harus dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan Permendagri. Keterlambatan penetapan bisa menimbulkan risiko sanksi terhadap keuangan daerah.
“Sekarang lagi berproses. Menurut ketentuan Permendagri, selambat-lambatnya harus ditetapkan sebelum November berakhir,” tuturnya.
Dia mengingatkan, sanksi keterlambatan berupa pemotongan dana insentif daerah dari pemerintah pusat. Hal ini bisa memperburuk kondisi keuangan daerah jika tidak diantisipasi dengan baik.
“Kalau terjadi keterlambatan penetapan, akan memperoleh sanksi. Berupa apa? Pemotongan dana insentif daerah. Jadi bayangkan kalau sudah dipotong TKD, dipotong lagi (dana insentif),” pungkasnya














