KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan zakat yang dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi yang berlaku saat ini.
Langkah ini didukung langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam upaya mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran zakat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Rencana revisi Perda tersebut disampaikan Munafri saat menerima audiensi dari Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, di Balai Kota Makassar, Rabu (14/05).
Dalam pertemuan itu, Munafri menyatakan komitmennya untuk memperbaharui aturan yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2006.
“Kami mendorong agar Perda zakat dibicarakan ulang dengan berbagai unsur masyarakat. Regulasi lama sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini, apalagi sekarang sudah ada UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011,” ujar Munafri.
Menurutnya, pembaruan ini penting agar pengelolaan zakat bisa berjalan lebih modern dan terarah. Ia menekankan bahwa zakat harus dikumpulkan dari mereka yang mampu dan disalurkan kepada yang berhak, sebagaimana prinsip dasar zakat dalam ajaran Islam.
Sementara itu, Ketua Baznas Makassar, Ashar Tamanggong, menjelaskan bahwa revisi Perda Nomor 5 Tahun 2006 sangat diperlukan karena beberapa poin dalam regulasi tersebut tidak lagi selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaannya.
“Perda yang lama sudah tidak sejalan dengan undang-undang yang lebih baru. Ini harus disesuaikan agar penghimpunan zakat, infaq, dan sedekah bisa meningkat, serta penyalurannya lebih tepat sasaran,” jelas Ashar.
Ia menambahkan bahwa usulan revisi ini juga bertujuan memperkuat peran Baznas dalam menangani masalah sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Rencananya, setelah adanya instruksi resmi dari Wali Kota, Pemerintah Kota Makassar akan menggelar rapat koordinasi zakat yang melibatkan seluruh SKPD terkait.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat ekosistem zakat yang berkelanjutan di Kota Makassar.














