KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyiapkan anggaran sebesar Rp44 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin, menyampaikan bahwa jumlah PPPK paruh waktu yang dinyatakan lolos mencapai 4.862 orang.
Menurut Davied, saat ini pemerintah daerah masih melakukan validasi data serta perhitungan kebutuhan anggaran berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Masih dilakukan validasi dan perhitungan sesuai kemampuan daerah,” ujar Davied, Rabu (15/10).
Ia menambahkan bahwa hingga kini pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait sistem penggajian bagi PPPK paruh waktu.
Meski demikian, tenaga PPPK tetap dipastikan memperoleh penghasilan.
“Walaupun juknis belum ada, mereka tetap akan mendapatkan penghasilan,” jelasnya.
Davied juga mengungkapkan adanya sejumlah peserta yang memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi, termasuk salah satu kepala desa.
“Termasuk ada kepala desa yang mundur dari PPPK paruh waktunya,” katanya.
Di sisi lain, Bupati Maros Chaidir Syam memastikan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu tetap sama hingga akhir 2025.
“Untuk sementara jumlah gajinya tetap sama, tidak ada perubahan sampai akhir tahun ini,” ujar Chaidir.
Ia turut membantah rumor mengenai pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk menutupi pembayaran gaji PPPK paruh waktu.
“Itu tidak benar. Hal tersebut tidak terjadi di Maros,” ucapnya.














