kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Musrenbang RKPD 2027, DPRD Makassar Dorong Peningkatan Layanan Publik

Musrenbang RKPD 2027, DPRD Makassar Dorong Peningkatan Layanan Publik
Ketua DPRD Makassar, Supratman saat Memaparkan Pokir di Musrenbang RKPD, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendorong peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan infrastruktur dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Makassar, Supratman, saat memaparkan pokok-pokok pikiran DPRD dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kota Makassar 2027 di Hotel Claro, Kamis (05/03).

Supratman menjelaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah karena merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses maupun rapat-rapat dewan.

“Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD didasarkan pada Permendagri Nomor 86 yang mengatur kaidah perumusan kebijakan rencana kerja pembangunan daerah. Pokok pikiran ini merupakan kajian permasalahan pembangunan yang diperoleh dari hasil serapan aspirasi masyarakat,” ujar Supratman.

Ia menegaskan, substansi pokok pikiran DPRD berfokus pada sejumlah isu strategis pembangunan daerah, di antaranya pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan kualitas pelayanan sosial.

Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan anggota DPRD pada dasarnya mencerminkan harapan masyarakat agar pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas sarana dan prasarana serta mengoptimalkan layanan publik.

“Secara umum dalam pokok-pokok pikiran DPRD tersirat harapan masyarakat untuk mendapatkan perbaikan dan peningkatan sarana prasarana infrastruktur serta optimalisasi kualitas layanan publik,” ujar Politisi Nasdem itu.

Supratman menambahkan, pembangunan daerah perlu disinergikan dengan berbagai pihak agar program yang dijalankan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Dalam konteks tersebut, tugas kita sebagai pengambil kebijakan adalah melakukan koordinasi, mengomunikasikan, dan mensinergikan upaya strategis untuk memaksimalkan pemberdayaan masyarakat, terutama terkait pelayanan dasar yang masuk dalam standar pelayanan minimal,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa arah pembangunan Kota Makassar harus tetap selaras dengan dokumen perencanaan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025–2029 serta kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, sektor swasta, dan masyarakat menjadi kunci agar pembangunan berjalan terpadu dan berkelanjutan.

“Diperlukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara seluruh pelaku pembangunan, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, agar pembangunan yang direncanakan dapat berjalan berkelanjutan, terpadu, dan terarah,” tukas Supratman.

error: Content is protected !!