kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Marak Kasus Sajam dan Busur, MUI Terbitkan Maklumat Haram

KabarMakassar.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan maklumat yang mengharamkan senjata tajam, busur dan sejenisnya di Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Sabtu (19/11).

Ketua MUI Sulsel, Prof KH. Najamuddin AS  mengatakan belakangan ini banyak kasus aksi teror menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya di sejumlah daerah di Sulsel seperti Makassar dan Gowa.

Bahkan, baru-baru ini viral  rombongan polisi yang sedang ngopi tiba-tiba diserang busur anak panah oleh sekelompok remaja di salah satu warkop di Makassar.

"Aksi teror tersebut menimbulkan keresahan, ketakutan dan kepanikan di tengah masyarakati," ungkapnya, Sabtu (19/11).

Sehingga pihaknya mengaku sangat perlu untuk mengeluarkan maklumat tentang senjata tajam, busur panah dan sejenisnya dalam menyikapi maraknya aksi teror yang meresahkan masyarakat.

Pihaknya menegaskan mengharamkan produksi dan membawa serta menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.

"Menegaskan keharaman memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain," jelasnya.

Kemudian pihaknya merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya untuk meneror orang lain.

"Mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya," pungkasnya.

error: Content is protected !!