KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melakukan pemusnahan massal barang bukti dari 18 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yangberlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Jeneponto, Selasa (12/5).
Pemusnahan barang bukti tersebut mulai dari ratusan butir obat daftar G, sabu, hingga senjata tajam yang masih berlumuran darah dihancurkan petugas.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari perkara periode Maret hingga April 2026.
“Barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Kajari Jeneponto, Achmad Heru Prasetyo.
Berdasarkan data dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, terdapat 18 perkara yang barang bukti yang dieksekusi diantaranya sabu kristal bening dari 6 perkara, termasuk yang disembunyikan dalam tempat sabun, ratusan butir obat berlogo “Y” (daftar G) yang dikemas dalam plastik klip dan bungkus rokok dan alat isap berupa batang pireks kaca dan sendok pipet.
Selain itu, senjata tajam berupa badik sepanjang 30 cm, hingga pisau dapur stainless yang masih tampak bercak darah.
Lalu juga ada alat pencurian berupa tang, berbagai jenis kunci (kunci-kunci), hingga gulungan kabel tower warna hitam serta barang bukti perkara asusila dan penganiayaan berupa pakaian mulai dari baju daster biru, baju kaos, hingga dress bermotif yang sebagian besar dalam kondisi berlubang atau berlumuran noda darah bekas kejadian perkara.
Kajari mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenis barangnya. Narkotika dilarutkan atau dibakar, sementara senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat difungsikan kembali.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Jeneponto, Polres Jeneponto, serta jajaran Kepala Seksi dan Jaksa Kejari Jeneponto.
Kajari Jeneponto, Achmad Heru Prasetyo menegaskan bahwa kegiatan ini adalah komitmen jaksa dalam menuntaskan eksekusi perkara secara transparan.














