KabarMakassar.com — Tindakan intimidasi dan menghalang-halangi kerja jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Jeneponto. Lebih parahnya lagi, tindakan represif tersebut diduga dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di institusi Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto.
Peristiwa tidak mengenakkan ini menimpa seorang jurnalis media online bernama Usman S. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (12/6) dini hari sekitar pukul 01.24 WITA, saat korban tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.
Saat itu, Usman sedang melakukan peliputan terkait penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Poros Jeneponto-Makassar, tepatnya di tengah Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Namun, di tengah jalannya proses pengambilan gambar dan video di lapangan, Usman tiba-tiba dihampiri oleh oknum petugas. Tanpa alasan yang jelas, oknum polisi tersebut langsung membentak korban dengan nada tinggi.
Tak berhenti di situ, tindakan sewenang-wenang berlanjut saat oknum polisi tersebut merampas paksa ponsel milik korban.
Setelah itu, oknum polisi tersebut memerintahkan korban agar menghapus seluruh dokumen foto maupun rekaman video dokumentasi penangkapan yang telah diabadikan.
Kepada awak media, Usman S menceritakan detik-detik mencekam saat dirinya mendapatkan perlakuan kasar dan pembungkaman ruang liputan oleh aparat penegak hukum tersebut.
“Saat itu saya sedang duduk di caffee Diagonal bersama teman dekat di sekitar Tempat Kejadian Penangkapan (TKP) lalu saya mendengar suara tembakan beberapa kali dari arah jembatan belokallong dan saya langsung lari pergi meliput. Tiba-tiba seorang oknum anggota polisi membentak saya. Oknum tersebut mengatakan, ‘woi, kau siapa jangan video lalu saya langsung menjawab’ saya dari media pak lalu dia langsung teriak yang bukan polisi jangan kesini? Jangan mengambil gambar/video’, dan oknum polisi itu langsung rampas HP saya,” ucap Usman.
Aksi perampasan alat kerja jurnalis ini menuai sorotan tajam. Pasalnya, tindakan menghalangi aktivitas jurnalistik secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Jeneponto terkait sanksi atau klarifikasi atas tindakan oknum anggotanya tersebut.














