KabarMakassar.com — Lahan Parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara CV. Ahnaf dengan UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang sudah berakhir pada 1 Agustus 2025.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa per tanggal tersebut kerja sama telah resmi dinyatakan berakhir. Namun, hingga saat ini pihak pengelola parkir masih menempati dan mengoperasikan area parkir tanpa izin,” tulis Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang, dr. St. Pasriyani, melalui surat resminya (04/08).
Alih-alih kontrak kerjasama sudah berakhir, CV. Ahnaf masih menempati lahan tersebut hingga kini sehingga pihak RSUD Lanto Daeng Pasewang terpaksa meminta Satpol PP Pemkab Jeneponto untuk melakukan pembongkaran paksa.
Turunnya Satpol PP juga ditengarai untuk mencegah gesekan dengan pihak pengelola parkir. Alhasil, 30 personil Satpol PP langsung diterjunkan ke lokasi.
“Dalam rangka melakukan penertiban dan pembongkaran fasilitas parkir yang masih ada, agar area parkir dapat dikembalikan kepada pihak rumah sakit dan digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Pasriyani.
Di pihak yang sama, kuasa hukum RSUD Lanto Daeng Pasewang, Syaiful mengungkapkan bahwa penghentian kerja sama dengan CV Ahnaf telah melewati proses panjang. Mulai Evaluasi internal dilakukan selama tiga tahun terakhir.
“Kontrak ini bisa diputus kalau terbukti ada pelanggaran kewajiban atau hak dan itu sudah cukup bukti kami temukan selama proses evaluasi,” jelas Saiful saat dikonfirmasi dilokasi, Senin (04/08).
Selama proses evaluasi dilakukan, pihaknya juga sudah memanggil CV Ahnav untuk melakukan pertemuan, namun tanpa disertai dokumen yang diminta.
Akibat kelalaian ini, RSUD Lanto Dg Pasewang mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat pengosongan lahan parkir secara resmi pada 31 Juli 2025. Tapi hingga 4 Agustus, CV Ahnaf tak menunjukkan iktikad baik untuk mengosongkan lahan.
“Kami sudah undang mereka tiga kali. Sekali datang, tapi tidak bawa dokumen. Dua kali berikutnya tidak hadir,” tandasnya.
Pasca pembongkaran ini dilakukan, pihaknya menyebut akan segera berkoodinasi dengan pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan parkir tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah apakah akan diserahkan ke dinas terkait atau apakah menerima penawaran-penawaran pihak ketiga untuk melakukan kerjasama kembali dengan pihak yang berkompeten,” pungkasnya.














