KabarMakassar.com — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang (PPKPO) setelah dilakukan finalisasi.
Ketua Pansus PPKPO, Risfayanti Muin mengatakan Ranperda tersebut memuat 14 bab dan 26 pasal. Hanya saja, ada narasi pada Bab 5, semula penanganan diganti menjadi pelayanan terpadu korban perdagangan orang.
"Kita sudah rampungkan namun ada beberapa pengistilahan kami kembalikan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," ujar Risfayanti Muin di Gedung Tower DPRD Sulsel, di Makassar, Senin (07/11).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, Pansus akan menyerahkan hasil pembahasan Ranperda PPKPO ke Bapemperda untuk diparipurnakan.
"Artinya, diajukan ke rapat paripurna karena tadi sudah selesai finalisasi setelah rapat yang kami lakukan selama dua bulan," ujarnya.
Ia mengatakan, Perdagangan orang, sanksinya jelas tertuang dalam undang-undang dan telah masuk ranah tindak pidana.
"Sementara pada Ranperda PTPPO memfokuskan pada pencegahan dan penanganan. Jadi, di tengah kejadiannya menjadi ranah aparat penegak hukum," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Vera Firdaus menambahkan, masih ada celah bagi para oknum yang memanfaatkan praktik perdagangan orang dengan modus perusahaan penyalur tenaga kerja hingga ke luar negeri.
Oleh karena itu, menurutnya pencegahan preventif pada Pasal 7 pada poin m tidak boleh dihapuskan.
"Ada modus tindak pidana korupsi dalam pemberian layanan, yang seharusnya layanan itu sesuai prosedur. Jangan ada permainan di situ, baik dalam hal pendirian PT maupun pemberangkatan tenaga kerja," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-PPTPPO) Tahun 2015-2019 tercatat laporan kasus ada 2.648 korban yang teridentifikasi di Indonesia. Di Sulsel pada 2019, ada enam kasus dan naik delapan kasus pada 2020.
Sebanyak 88 persen di antaranya adalah perempuan dan 12 persen laki-laki. Korban telah diperdagangkan baik di dalam negeri maupun lintas batas karena berbagai alasan. Karena itu Perda Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang (PPKPO) terus digenjot.














