KabarMakassar.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal bersama dengan tim Pengelola Barang Milik Negara (BMN) dan KPKNL Makassar melakukan koordinasi dengan warga yang selama ini memanfaatkan lahan milik negara di Jalan Manuruki, Makassar.
Dalam pertemuan yang berlangsung baru-baru ini, pihak Kanwil menyampaikan bahwa lahan yang digunakan masyarakat untuk berjualan dan aktivitas lainnya merupakan aset negara yang pengelolaannya harus mengikuti ketentuan hukum.
“Kami perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa lahan yang mereka gunakan selama ini merupakan aset negara yang pengelolaannya harus sesuai aturan,” ujar Andi Basmal
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil bersama Tim menerangkan bahwa seharusnya ada Dana sewa yang dibayarkan masyarakat yang masuk ke Kas Negara sebagaimana mestinya.
“Kami menemukan bahwa harus ada uang sewa yang dibayarkan masyarakat terhadap penggunaan lahan Kanwil Kemenkum Sulsel yang disetorkan ke Kas Negara,” tambahnya.
Untuk itu, Kanwil Kemenkum Sulsel akan mengambil langkah tegas agar pemanfaatan aset negara dapat dilakukan secara benar dan sesuai peraturan yang berlaku.
” Tentunya Kami ingin menertibkan proses sewa sesuai dengan PMK Nomor 115/PMK.06 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara,” jelasnya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulsel akan menerapkan sistem sewa resmi yang transparan dan akuntabel. Masyarakat yang ingin menyewa lahan milik Kementerian Hukum dapat mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemanfaatan aset negara memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. Semua proses akan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Andi Basmal.