KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Hingga kini, aturan resmi dari pemerintah pusat belum diterbitkan, sehingga skema penerimaan siswa, termasuk kuota jalur masuk, belum dapat dipastikan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan. Meskipun telah dilakukan rapat koordinasi bulan lalu, juknis yang menjadi acuan pelaksanaan SPMB belum juga dirilis.
“Kami masih menunggu dari kementerian. Sampai saat ini, belum ada petunjuk teknis resmi yang bisa dijadikan acuan,” ujar Nielma.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Makassar telah menyiapkan segala hal yang diperlukan agar sistem baru ini bisa berjalan lancar.
Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah memastikan data siswa yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah akurat.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk melakukan pemetaan. Ini penting agar tidak ada data anomali yang bisa menghambat proses penerimaan siswa,” jelasnya.
Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB tahun ini adalah pengurangan jumlah rombongan belajar (rombel) di beberapa sekolah yang mengalami kelebihan daya tampung pada tahun sebelumnya.
Nielma menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menormalisasi jumlah siswa dalam satu kelas, mengingat kondisi tahun lalu yang cukup memprihatinkan.
“Tahun lalu, ada 16 SMP di Makassar yang mengalami kelebihan daya tampung akibat jalur solusi. Siswa yang tidak lolos jalur zonasi maupun non-zonasi tetap diterima, sehingga menyebabkan jumlah siswa dalam satu kelas membengkak hingga 50 orang, padahal idealnya hanya 32 hingga 34 siswa,” ungkapnya.
Akibat kondisi tersebut, beberapa siswa bahkan tidak terdaftar dalam sistem Dapodik, yang dapat mempengaruhi administrasi sekolah dan hak-hak mereka sebagai peserta didik.
Oleh karena itu, tahun ini, Disdik Makassar berupaya memastikan bahwa daya tampung sekolah lebih sesuai dengan kapasitas yang ada.
Sebagai bagian dari persiapan SPMB, Dinas Pendidikan juga akan berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Beberapa instansi yang akan dilibatkan dalam tim SPMB tingkat kota antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.
Dukcapil bertanggung jawab dalam penyediaan layanan validasi dokumen dan keterangan kependudukan, sementara Dinas Sosial akan menangani verifikasi data siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara itu, Dinas Kesehatan akan membantu dalam proses validasi data siswa berkebutuhan khusus.
Diketahui, tahun ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Skema baru ini menghapus jalur zonasi dan menggantinya dengan empat jalur utama, yaitu jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Dengan perubahan sistem ini, Pemkot Makassar berharap proses penerimaan siswa bisa lebih tertata dan mengurangi ketimpangan daya tampung di sekolah-sekolah tertentu. Namun, hingga petunjuk teknis resmi diterbitkan, pihak terkait masih harus menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah pusat.