kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Putusan PTUN Belum Inkracht, Pemda Jeneponto Seret Kasus Rahman Nara ke Tingkat Banding

Putusan PTUN Belum Inkracht, Pemda Jeneponto Seret Kasus Rahman Nara ke Tingkat Banding
Kantor Bupati Jeneponto (Dok : Ist)

KabarMakassar.com — Perseteruan hukum antara Pemerintah Kabupaten (Pemda) Jeneponto dengan mantan Staf Ahli Bupati, Abd. Rahman Nara, memasuki babak baru.

Setelah PTUN Makassar memenangkan gugatan Abd. Rahman Nara pada 15 April lalu, kini Pemda Jeneponto secara resmi menyatakan menempuh upaya hukum banding.

Kuasa hukum Pemda Jeneponto, mengonfirmasi bahwa permohonan banding terhadap Putusan PTUN Makassar Nomor perkara 83/G/2025/PTUN.MKS telah didaftarkan secara elektronik melalui sistem E-court pada Senin (27/4/2026).

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemda Jeneponto, Saiful, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menguji kembali putusan tingkat pertama tersebut di peradilan yang lebih tinggi.

Menurutnya, Keputusan Bupati Jeneponto Nomor: 100.3.3.2/313/2025 sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

“Langkah banding ini merupakan hak konstitusional yang sah bagi Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kami meyakini bahwa langkah-langkah administratif yang tertuang dalam Keputusan Bupati telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Saiful dalam keterangan resminya, Selasa (28/4).

Dengan diajukannya banding ini, Saiful menegaskan bahwa putusan PTUN Makassar sebelumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Oleh karena itu, ia menyatakan belum ada kewajiban bagi Bupati untuk melakukan pemulihan jabatan kepada penggugat.

“Berdasarkan doktrin hukum Vermoeden van rechtmatigheid, setiap tindakan penguasa harus selalu dianggap sah sampai ada pembatalan hukum yang inkracht. Maka, SK Bupati mengenai pembebasan jabatan kepada penggugat tetaplah sah dan masih berlaku saat ini,” tegas Saiful.

Sebelumnya, PTUN Makassar dalam putusannya memenangkan Abd. Rahman Nara secara keseluruhan, menyatakan batal SK Bupati terkait pemberhentiannya, serta mewajibkan Bupati Jeneponto untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat ke jabatan semula atau jabatan yang setara.

Meski demikian, Irwan Muin sebelumnya sempat mengungkapkan harapannya agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih bijak tanpa harus berlarut-larut dalam proses hukum yang panjang.

“Sebenarnya kami berharap pasca-putusan ini, Pak Bupati memanggil atau meminta Pak Rahman Nara menghadap untuk membicarakan solusi terbaik yang tentunya lebih arif dan bijak. Namun, jika Pak Bupati memilih mengajukan banding, tentu kami sebagai penggugat telah siap untuk itu,” tutur Irwan Muin dalam pernyataan sebelumnya di KabarMakassar.com.

Kini, nasib jabatan Abd. Rahman Nara akan ditentukan oleh majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)

error: Content is protected !!