KabarMakassar.com — Warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan digegerkan dengan kasus dugaan pemerkosaan oleh anak pejabat yang dilakukan di dalam mobil dinas pada Sabtu (2/3) lalu. Menanggapi hal tersebut, Ketua HMI Cabang Gowa Raya (Cagora), Nawir menyayangkan kejadian tersebut dan meminta pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan kendaraan dinas (Randis) di Kabupaten Gowa.
“Untuk kasus rudapaksa itu, sangat kita sayangkan dan pelaku tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi. Tetapi yang diperhatikan juga adalah penggunaan kendaraan dinas yg ada di Gowa”, ungkap Nawir, Senin (4/3).
Pihaknya menjelaskan pengunaan kendaraan dinas diatur dalam peraturan pendayagunaan Aparatur Negara nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Menurutnya, belakangan ini banyak kasus yang melibatkan penggunaan Randis diluar dari peruntukannya.
“Ini bukan pertama kalinya. Pada 2023 silam, terjadi kasus kecelakaan anak pejabat di Gowa yang menggunakan mobil dinas di luar peruntukannya. Plat aslinya dicopot dan menggganti dengan plat gantung,” tambahnya.
Ia mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pihaknya pun meminta Pemerintah Daerah Gowa untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan Randis dan memberikan ketegasan terkait peruntukan dan penggunaan kendaraan dinas.
“Setahu saya, kendaraan dinas tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, penggunaan mobil dinas ini perlu dievaluasi oleh Pemda Gowa dan ketegasan pihak terkait lainnya,” imbuhnya.