KabarMakassar.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi ilegal yang dilakukan oleh entitas bernama World Pay One (WPONE).
OJK menegaskan bahwa WPONE telah dinyatakan sebagai entitas ilegal berdasarkan siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025 yang diterbitkan pada 24 Januari 2025.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis (PEPK LMS) Kantor OJK Sulselbar, Arif Machfoed, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat terkait aktivitas investasi WPONE.
Ia menyebut, meskipun sejauh ini pihaknya belum menerima laporan atau pengaduan resmi baik melalui walk-in maupun surat kepada OJK Sulselbar terkait dengan aktivitas penawaran investasi World Pay One (WPONE).
Namun, dari hasil koordinasi pihaknya dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, modus penawaran WPONE sudah menyebar di Sulawesi.
“Bahkan sudah ada masyarakat yang terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal ini,” jelas Arif, Senin (24/03).
Melihat semakin maraknya tawaran investasi yang dikaitkan dengan WPONE di berbagai wilayah di Sulawesi, OJK bersama Satgas PASTI berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah tegas, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah semakin banyak masyarakat yang terjebak dalam skema investasi ilegal ini.
Sebagai bentuk tindakan pencegahan, OJK Sulselbar juga terus mendorong peningkatan literasi keuangan di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, industri jasa keuangan, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami berupaya mewujudkan masyarakat yang memiliki pemahaman keuangan yang baik (well literate) agar mereka dapat lebih selektif dan kritis dalam menghadapi berbagai tawaran investasi, terutama yang berasal dari entitas tidak berizin,” tambah Arif.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas sebuah investasi sebelum berpartisipasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Jika menemukan indikasi aktivitas investasi ilegal, masyarakat dapat melaporkan langsung ke OJK atau Satgas PASTI agar dapat segera ditindaklanjuti.