kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Gerindra Sorot Pendapatan BBNKB Sulsel Turun Rp91 Miliar, Tagih Strategi Pemprov

Gerindra Sorot Pendapatan BBNKB Sulsel Turun Rp91 Miliar, Tagih Strategi Pemprov
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Sulsel, Patudangi Azis (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti penurunan pendapatan dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mencapai Rp91 miliar atau turun sekitar 11,5 persen.

Kondisi itu dinilai harus dijawab dengan strategi konkret pemerintah provinsi tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan pungutan lain.

Sorotan tersebut disampaikan dalam pandangan umum Fraksi Gerindra terhadap rancangan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dalam rapat paripurna di gedung sementara DPRD Sulsel kantor Dinas Bina Marga jalan A.P Pettarani, Senin (18/05).

Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Sulsel, Patudangi Azis, mempertanyakan langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah untuk menutup potensi kehilangan pendapatan tersebut.

“Kami menyoroti penurunan pendapatan BBNKB sebesar sekitar Rp91 miliar. Pemerintah harus menjelaskan strategi konkret yang akan ditempuh, bukan justru menjadikan kenaikan tarif pajak lain sebagai jalan keluar,” ujar Patudangi.

Menurut Fraksi Gerindra, penurunan pendapatan itu terjadi sebagai dampak dari kebijakan opsen BBNKB serta penghapusan BBNKB II. Karena itu, pemerintah dinilai perlu menghadirkan formulasi baru agar penerimaan daerah tetap terjaga tanpa menambah tekanan terhadap masyarakat.

Selain isu pendapatan, Fraksi Gerindra juga menyoroti rencana penambahan sejumlah objek retribusi baru dalam rancangan regulasi tersebut, mulai dari layanan transportasi hingga fasilitas publik.

“Jangan sampai objek retribusi baru justru menjadi beban tambahan bagi UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah yang masih dalam fase pemulihan ekonomi,” tegasnya.

Di sisi lain, Fraksi Gerindra menyatakan dukungan terhadap rencana pemisahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) antara kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Kebijakan itu dinilai sejalan dengan upaya melindungi pelaku transportasi publik dan kelompok masyarakat kecil.

Gerindra juga mendorong pemerintah provinsi memaksimalkan pengelolaan aset daerah agar bisa menjadi sumber penggerak ekonomi baru, bukan sekadar beban administrasi.

error: Content is protected !!