kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPRD Sulsel Pastikan Gaji PPPK Tak Diabaikan di RPJMD

DPRD Sulsel Pastikan Gaji PPPK Tak Diabaikan di RPJMD
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — DPRD Sulawesi Selatan menegaskan bahwa anggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel 2025-2029.

Pernyataan ini menjawab isu yang menyebut gaji PPPK luput dari dokumen perencanaan keuangan daerah tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir, menyatakan bahwa pihaknya telah mengakomodasi alokasi gaji PPPK secara jelas dalam rencana anggaran tahunan.

“Sudah diakomodasi,” singkat Patarai, Kamis (24/07).

Klarifikasi ini juga muncul di tengah isu bahwa pengabaian terhadap anggaran PPPK menjadi salah satu penyebab pengunduran diri Kepala Bappelitbangda Sulsel, Setiawan Aswad.

Dugaan tersebut ramai dibicarakan sejak kabar mundurnya Setiawan mencuat ke publik.

Pernyataan Patarai ini juga sekaligus merespons kekhawatiran publik dan sejumlah pihak yang sempat menuding bahwa pemerintah provinsi lalai mengantisipasi kebutuhan anggaran PPPK dalam RPJMD.

Sebelumnya, sempat beredar isu bahwa dokumen RPJMD tidak menyebut secara spesifik komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan rekrutmen dan penggajian PPPK, yang berpotensi menciptakan ketidakpastian dan keresahan di kalangan tenaga kerja non-PNS.

Patarai merinci bahwa ada Rp1,115 triliun anggaran yang disiapkan untuk mengakomodasi gaji PPPK untuk tahun 2026 dan 2027.

“Untuk tahun 2026, ada tambahan anggaran gaji sebesar Rp567 miliar, dan tahun 2027 sebesar Rp548 miliar khusus untuk PPPK,” paparnya.

Dia juga meminta publik tidak termakan oleh informasi yang tidak berdasar terkait isi dokumen RPJMD.

Menurutnya, seluruh kebutuhan prioritas telah disusun berdasarkan pendekatan teknokratik yang cermat.

Patarai mengatakan bahwa pihaknya terbuka untuk menjelaskan isi RPJMD jika masih ada pihak yang belum memahami substansi kebijakan tersebut.

“Kalau masih ada yang tidak paham, mari kita duduk bersama. Tapi jangan lebay, apalagi menyebar keresahan tanpa data,” tandasnya.

error: Content is protected !!