KABARBUGIS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyerahan kembali sekaligus penandatanganan keputusan dan persetujuan terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 menjadi perda, di ruang rapat DPRD Sinjai, Jum'at (5/8).
Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin mengatakan pembahasan pertanggungjawaban tersebut dapat dijadikan referensi penentuan skala prioritas alokasi anggaran tahun selanjutnya.
“Dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pula kita bisa memperoleh informasi terhadap program-program yang masih sangat membutuhkan dukungan anggaran sebagai referensi dalam menilai skala prioritas alokasi anggaran dalam pembahasan kebijakan umum anggaran tahun berikutnya,” ucapnya.
Sementara Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa menyampaikan kesyukurannya karena salah satu amanah konstitusi yakni tahapan pengelolaan keuangan telah disepakati bersama, hal tersebut tidak lepas dari terjalinnya sinergitas lembaga eksekutif dan lembaga legislatif yang baik.
"saya mengharapkan agar bentuk sinergi kemitraan dan kerjasama seperti ini dapat tetap terpelihara antar seluruh lembaga di daerah ini guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan ke masyarakat demi terwujudnya tujuan Penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Kemajuan pembangunan Kabupaten Sinjai," harapnya.
Diketahui, Aset daerah dituangkan dalam neraca daerah sejumlah Rp 2. 381.874.408.510,86, sesuai pemaparan Sekretaris DPRD Sinjai, Janwar berdasarkan Posisi keuangan per 31 Desember 2021 dari Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.














