KabarMakassar.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (17/6) pukul 10.00 WITA.
Sidang ini akan memeriksa perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025 yang diadukan oleh Mirwan, perwakilan dari lembaga Elhan RI. Dalam aduannya, Mirwan melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati, bersama dua anggotanya, Zahlul Padil dan Ince Hadiy Rachmad, atas dugaan pelanggaran etik selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Takalar.
Ketiganya didalilkan telah mengabaikan sejumlah laporan dugaan pelanggaran selama proses pemilihan, termasuk laporan terkait kampanye hitam dan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Sikap para teradu dinilai tidak profesional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip etik penyelenggara pemilu.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyampaikan bahwa agenda sidang meliputi pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini, yaitu pengadu, para teradu, saksi, dan pihak-pihak relevan lainnya.
“Sidang ini merupakan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangannya secara terbuka di hadapan majelis DKPP,” kata David dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/6).
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan telah dilakukan secara patut sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang telah diperbarui dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Pemanggilan telah kami lakukan lima hari sebelum sidang, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar David.
Ia menegaskan, sidang akan digelar secara terbuka untuk umum. Masyarakat maupun awak media yang ingin mengikuti jalannya persidangan secara langsung dipersilakan hadir sebelum sidang dimulai.
“Siapa pun yang ingin menyaksikan bisa datang langsung ke lokasi. Kami membuka ruang partisipasi publik dan transparansi,” ungkapnya.
Selain itu, untuk memberikan akses lebih luas, jalannya sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP, sehingga masyarakat di berbagai daerah tetap bisa menyimak prosesnya secara real-time.
“Ini bagian dari komitmen DKPP dalam menjaga akuntabilitas proses penegakan etik di tubuh penyelenggara pemilu,” tutup David.














