KabarMakassar.com — Pemerintah akan memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025 mendatang.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 103B ayat 1 dari beleid tersebut menyatakan, “Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.”
Dengan KRIS, standar pelayanan di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan akan disetarakan. Ini mencakup kualitas tempat tidur, pencahayaan, ventilasi, dan kelengkapan fasilitas di sekitar tempat tidur.
Sistem KRIS menetapkan bahwa dalam satu ruangan rawat inap maksimal hanya boleh diisi empat tempat tidur, berbeda dengan kelas 3 BPJS Kesehatan saat ini yang masih dapat ditemukan hingga 15 tempat tidur dalam satu ruangan.
Tempat tidur pada KRIS juga akan memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan kelas 3 BPJS Kesehatan, di mana masih ditemukan tempat tidur berbahan kayu yang tidak sesuai dengan standar perawatan rumah sakit.
Selain itu, KRIS menetapkan bahwa kamar mandi harus berada di dalam ruangan rawat inap, sehingga hanya digunakan oleh pasien di ruangan tersebut. Ini berbeda dengan kondisi saat ini di mana kamar mandi sering kali berada di luar ruangan dan digunakan bersama oleh pasien dari ruangan lain.
Berikut adalah 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yang akan berlaku mulai tahun depan:
1. Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara harus memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan buatan di ruangan harus mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call.
5. Adanya nakas di setiap tempat tidur.
6. Suhu ruangan harus dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
7. Ruangan harus terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai atau partisi dengan rel yang dibenamkan atau menempel di plafon.
10. Kamar mandi harus berada dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi harus sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen harus tersedia di ruangan.
Penerapan KRIS ini diharapkan akan menyetarakan standar pelayanan bagi semua peserta BPJS Kesehatan, baik di kelas 1, 2, maupun 3, sehingga meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.