KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar mengalihkan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka ke sistem daring menyusul meningkatnya intensitas curah hujan yang berpotensi menimbulkan genangan, banjir, dan angin kencang.
Kebijakan ini berlaku untuk satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, khususnya sekolah yang terdampak langsung kondisi cuaca ekstrem.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Makassar yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, Achi Soleman, tertanggal 12 Januari 2026.
Achi dalam surat edaran mengatakan hal ini diterbitkan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan serta memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka untuk sementara ditiadakan di sekolah yang terdampak banjir dan angin kencang, dan digantikan dengan pembelajaran daring hingga kondisi lingkungan sekolah dinyatakan aman.
“Sehubungan dengan meningkatnya intensitas curah hujan di wilayah Kota Makassar yang berpotensi menimbulkan genangan air, banjir, dan gangguan keselamatan warga satuan pendidikan, maka pembelajaran tatap muka sementara ditiadakan dan dialihkan ke pembelajaran daring,” tulis Achi dalam surat edaran.
Meski dialihkan ke sistem daring, guru diminta tetap melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan penyampaian materi dan pemberian tugas secara efektif dan proporsional. Peserta didik juga diharapkan mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah masing-masing dengan tertib.
Dinas Pendidikan turut meminta peran aktif orang tua dan wali murid untuk mendampingi serta memastikan anak-anak mengikuti pembelajaran daring dengan baik selama kebijakan ini diberlakukan.
“Orang tua atau wali diharapkan ikut mengawasi dan memastikan anak mengikuti pembelajaran daring dengan baik demi kelancaran proses belajar,” tulis Dinas Pendidikan.
Pemkot Makassar menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat situasional dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi cuaca. Pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan setelah situasi dinyatakan aman dan tidak membahayakan warga sekolah.














