KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap pasal penghinaan presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam persidangan tersebut, ahli dari pihak pemohon, Bivitri Susanti, menilai pasal tersebut masih membawa karakter hukum kolonial yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu menyampaikan kritik terhadap Pasal 218, 219, dan 220 KUHP yang tengah diuji konstitusionalitasnya di MK.
“Pasal ini sejatinya merupakan bagian dari hukum pidana Belanda yang lahir dalam konteks kolonial yang sangat kuat. Jangan sampai semangat seperti itu justru dihidupkan kembali dalam hukum pidana kita,” ujar Bivitri, Senin (18/05).
Menurutnya, ketentuan penghinaan terhadap kepala negara pada awalnya dibentuk untuk melindungi kekuasaan kolonial dari kritik rakyat. Dalam konteks itu, kritik terhadap penguasa diposisikan sebagai ancaman terhadap stabilitas kekuasaan.
Bivitri menilai semangat tersebut seharusnya sudah ditinggalkan, apalagi Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah membatalkan pasal serupa dalam KUHP lama karena dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Mahkamah sebelumnya sudah mengakui adanya karakter kolonial dalam pasal semacam ini. Karena itu, menurut saya menjadi kemunduran jika substansi serupa kembali muncul dalam KUHP baru,” katanya.
Meski pasal penghinaan presiden kini dirumuskan sebagai delik aduan, Bivitri menilai perubahan mekanisme tersebut tidak otomatis menghilangkan persoalan mendasar.
Ia menegaskan hukum pidana tidak semestinya hanya dilihat sebagai alat menjaga ketertiban, tetapi juga harus mempertimbangkan prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Uji materi ini diajukan oleh 12 warga negara yang menilai Pasal 218 KUHP berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan menimbulkan efek ketakutan di ruang publik, khususnya bagi jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat yang ingin menyampaikan kritik terhadap presiden maupun wakil presiden.
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.














