kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Barang Bukti HP Milik Korban Pembunuhan di Persawahan Gowa Berhasil Ditemukan

Barang Bukti HP Milik Korban Pembunuhan di Persawahan Gowa Berhasil Ditemukan
Ilustrasi (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pihak kepolisian terus mengusut kematian seorang perempuan berinisial PIS (18) yang menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya sendiri, dimana jasad korban ditemukan di area persawahan di Kecamatan Pallangga, Gowa.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan, polisi masih melakukan pencarian handphone korban dan senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Pemprov Sulsel

“Iya sebagian (sudah ditemukan),” kata Bahtiar saat dikonfirmasi oleh KabarMakassar.com, Jumat (24/01).

Bahtiar menerangkan bahwa pencarian barang bukti tersebut di lakukan di area persawahan tidak jauh dari korban ditemukan, sebab pelaku membuang barang bukti berupa Hp dan sajam di area itu.

“Hp yang sudah ditemukan, (kalau sajam) belum,” ujarnya singkat.

Meski demikian, Bahtiar mengatakan pihaknya akan terus melakukan pencarian barang bukti yang dimana saat itu pelaku mencoba menghilangnya.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan mayat perempuan inisial PIS (19) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area persawahan milik warga di Kecamatan Pallangga, Gowa, meninggal dengan 79 luka tusuk di tubuhnya.

“Ada 12 luka memar, satu luka lecet, 6 luka iris dan 79 luka tusuk (usai diautopsi),” ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak kepada media, di Polres Gowa, Rabu (22/01).

Reonald membeberkan bahwa pelaku yang merupakan kekasih korban, diamankan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama 12 jam.

“Ini bisa terungkap atas cepatnya laporan dari warga setempat, kemudian kita bisa ungkap 12 jam dari laporan ditemukan mayat di tempat kejadian perkara (tkp),” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga memeriksa dua orang sebagi saksi, yaitu mereka yang pertama kali menemukan mayat korban di area persawahan milik warga di dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga Kabupten Gowa.

Sementara itu, kata Reonald pihaknha juga mengamankan barang bukti berupa dua buah sepede motor, yaitu milik korban dan pelaku dan juga pakaian korban. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban masih dalam pencarian.

“Untuk Badik dan hp kita masih lakukan pencarian krena badik dan hp dibuang disalah satu tempat di rawah-rawah, hari ini kita masih lakukan pencarian,” bebernya.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan penjara.

harvardsciencereview.com