kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Aliansi Masyarakat Massenrempulu Desak PTPN XIV Angkat Kaki dari Enrekang

KabarMakassar.com — Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) dan sejumlah organisasi lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (16/3).

Aksi unjuk rasa tersebut mendesak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV segera angkat kaki dari Kabupaten Enrekang.

Ratusan massa aksi melakukan protes dan aksi unjuk rasa setelah PTPN XIV melakukan penggusuran tanaman warga dan kandang ternak di Lingkungan Pakkodi, Kelurahan Bangkala dan wilayah Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang pada 6 Februari 2022 lalu.

Penggusuran tersebut diketahui dilakukan untuk pengembangan tanaman kelapa sawit oleh pihak PTPN XIV.

Wakil Jenderal Lapangan,  Fazrin Abubakar menyebut DPRD Sulsel harus menanggapi dengan serius terhadap kasus tersebut sebab sejak tahun 2016 hingga kini belum menemui titik terang.

Menurutnya, pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Enrekang juga turut memperkeruh suasana dengan mengeluarkan surat rekomendasi pada 15 September 2020 lalu tentang pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai cacat administrasi seluas 3267 hektar yang membuat wilayah penggusuran semakin meluas.

Padahal diketahui masa kontrak PTPN XIV telah berakhir pada tahun 2003 dan parahnya pihak PTPN XIV tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dimana sebelumnya perusahaan tersebut mengelola ternak dan tapioka sebelum beralih ke sawit.

"Terkait kasus yang ada di Kabupaten Enrekang Kecamatan Maiwa dan Cendana kami menganggap hal ini harus di lihat dengan serius oleh pemerintah Provinsi khususnya DPRD Sulsel karena kurang lebih dari tahun 2016 kasus ini berjalan sampai saat ini masih belum ada titik terang,” ucapnya, Rabu (16/3).

Menurutnya, pemerintah Kabupaten Enrekang dalam hal ini malah memperkeruh suasana dengan mengeluarkan surat rekomendasi pemanjangan HGU.

"Yang kami nilai ini cacat administrasi, dan desakan kami kepada DPRD Provinsi harus secepat mengeluarkan surat pencabutan rekomendasi Bupati yang cacat administrasi dan juga mendesak PTPN XIV segera angkat kaki dari Kabupaten Enrekang," katanya.

Para massa aksi pun mendesak DPRD Sulsel untuk mengambil alih pembentukan tim inventarisasi dari Pemda Kabupaten Enrekang dan mendesak Bupati Enrekang membatalkan dan mencabut surat rekomendasi pembaharuan HGU.

Selain itu diketahui akibat penggusuran yang dilakukan pihak PTPN XIV di Kecamatan Maiwa dan Cendana sejumlah tanaman siap panen milik warga rata dengan tanah dan kehilangan mata pencaharian sehingga terancam kelaparan.

Selanjutnya, para massa aksi juga melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan menghimbau Kapolda Sulsel untuk segera menarik anggota kepolisian dalam hal ini Brimob yang berada di lokasi eks HGU sebab dinilai secara tidak langsung mengintimidasi masyarakat.

"Serta kami menghimbau kepada Kapolda Sulsel segera menarik anggota kepolisian dalam hal ini brimob di lokasi eks HGU, karna kami menilai dengan kehadiran pihak kepolisian itu secara tidak langsung mengintimidasi masyarakat," bebernya.

error: Content is protected !!