kabarbursa.com
kabarbursa.com

Terlibat Cekcok Saat Bermain Bola, 2 Remaja di Maros Jadi Korban Penganiayaan

Terlibat Cekcok Saat Bermain Bola, 2 Remaja di Maros Jadi Korban Penganiayaan
Kedua pelaku penganiayaan di Maros (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Polisi mengamankan dua pria berinisial ZA (33) dan AK (50), lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja saat bermain bola di sebuah lapangan di Kabupaten Maros.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di salah satu perumahan di Kecamatan Turikal, Kabupaten Maros, pada Kamis (24/04) lalu. Berawal saat kedua korban berinisial IK (16) dan RM (14) sedang bermain sepakbola di lapangan sekitar rumahnya.

Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady mengatakan kedua pelaku diamankan setelah pihak kepolisian mengantongi cukup bukti serta hasil visum korban usai mengalami penganiayaan tersebut.

“Insiden ini diawali dari emosi ZA kepada korban IK (16) dan RM(14) saat bermain sepakbola di lapangan sekitar rumahnya,” kata Marwan dalam keterangan tertulis, Jumat (20/06).

Berdasarkan keterangan sementara, kedua pelaku dengan sengaja menganiaya kedua korban yang masih dibawah umur usai terlibat adu mulut saat bermain sepakbola.

“Saat main bola itu ada insiden terinjak kakinya ZA oleh IR. Lalu ZA membalas menendang kaki IR hingga kesakitan, kemudian ditegur kemudian berlanjut hingga terjadi penganiyaan korban oleh kedua pelaku,” ungkap Marwan.

Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan insiden itu ke Polres Maros. Kedua terduga pelaku dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Maros. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” tuturnya.

Sementara itu, keluarga korban berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, khususnya kepada anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan saat beraktivitas.

“Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan penyelesaian perselisihan secara damai serta sesuai hukum yang berlaku,” kata Marwan.

error: Content is protected !!