kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KUHAP Baru Digugat ke MK, Penetapan Tersangka Dinilai Masih Abu-abu

KUHAP Baru Digugat ke MK, Penetapan Tersangka Dinilai Masih Abu-abu
pemohon didampingi kuasa hukumnya,Jovi Andrea bachtiar menyampaikan pokok-pokok permohonan pengujian Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Frasa patut diduga dalam definisi tersangka pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon menilai frasa tersebut terlalu kabur dan berpotensi membuka ruang penetapan tersangka secara sewenang-wenang.

Permohonan uji materi itu diajukan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka, Bernita Matondang, terhadap Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Bernita menilai frasa patut diduga tidak memiliki batas yang jelas antara dugaan berbasis fakta dan dugaan yang hanya bersandar pada asumsi.

“Hal ini sangat berbahaya karena seseorang dapat mengalami proses pidana sebelum seluruh unsur tindak pidana benar-benar terlihat secara objektif,” ujar Bernita, Rabu (06/05).

Ia menyoroti potensi ketidakkonsistenan dalam praktik penegakan hukum jika frasa tersebut tidak diberi ukuran yang tegas dan terukur. Menurutnya, aparat penegak hukum memang membutuhkan ruang diskresi dalam proses penyidikan, namun kewenangan itu tetap harus bisa diuji secara objektif.

Bernita meminta MK memberikan tafsir bahwa frasa “patut diduga” harus dimaknai sebagai dugaan yang didasarkan pada fakta terverifikasi dan pembuktian awal yang rasional, bukan dugaan spekulatif.

Pasal yang digugat berbunyi, “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”

Dalam permohonannya, Bernita juga menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan persoalan void for vagueness atau norma kabur karena tidak menjelaskan indikator yang dapat dijadikan dasar penetapan tersangka.

Ia meminta MK menyatakan norma itu inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, relevan, saling berkaitan, dan mampu membangun dugaan objektif terhadap tindak pidana yang disangkakan.
Sidang tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam sidang, Guntur Hamzah mengingatkan agar argumentasi permohonan konsisten dengan petitum yang diajukan.

“Ini harus konsisten karena kalau tidak konsisten ini bisa kabur (obscuur) nanti permohonan Saudara,” kata Guntur.

Sementara itu, Suhartoyo memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan dijadwalkan paling lambat diterima MK pada 19 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.

error: Content is protected !!