KabarMakassar.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Batang, Polres Jeneponto, akhirnya menangkap pelaku penghadangan mobil yang sempat viral di sosial media.
Aksi premanisme yang dilakukan oleh Saparuddin ini terjadi di Dusun Punagayya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, pada Minggu (14/07).
Dalam melancarkan aksinya, pria berusia 35 tahun ini mengancam para pengendara dengan sebilah parang.
Atas tindakan tersebut, Kapolsek Batang, Iptu Purwanto bersama timnya langsung melakukan upaya pengejaran dan menyisir sejumlah lokasi persembunyian pelaku, hingga pelaku berhasil dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 20.30 Wita di Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang,” kata Iptu Purwanto, saat dikonfirmasi, Senin (15/07) malam.
Diketahui, motif pelaku nekad melakukan aksi tak terpuji ini karena berada dibawah pengaruh minuman keras (miras) sehingga emosinya tidak terkontrol. Bahkan, aksi ini berulang-ulang kali dilakukan pelaku setelah mabuk.
“Pelaku sudah seringkali melakukan perbuatan yang sama,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500.
Guna mengantisipasi aksi serupa, Iptu Purwanto menegaskan, akan memerintahkan seluruh ajarannya melakukan patroli rutin di setiap lokasi yang dianggap rawan.
“Kami tetap akan terus melakukan patroli pada jam-jam rawan, dan para bhabinkamtibmas akan mengedukasi masyarakat agar tidak main kekerasan,” tutupnya.














