KabarMakassar.com — Seorang pemuda inisial WA (23), ditangkap polisi usai membawa kabur dan merudapaksa seorang gadis di bawah umur di sebuah rumah di Kabupaten Gowa. Pelaku berhasil diamankan dan terancam 15 tahun penjara.
Peristiwa yang dialami korban terjadi pada 2 Juli lalu, di sebuah rumah di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
“Kami telah mengamankan pelaku persetubuhan anak yang terjadi sekira, hari Rabu tanggal 2 Juli kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar kepada awak media, Jumat (11/07).
Peristiwa tersebut berawal saat pelaku menjemput korban dan mengajak jalan-jalan. Namun, pelaku justru membawa korban ke salah satu rumah dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Dalam aksi bejatnya, pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan peristiwa tersebut ke orang tua korban. Namun, aksi pelaku terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan ke orang tuanya.
“Menurut pengakuan atau keterangan korban, dia dipaksa,” ungkapnya.
Aksi pelaku, kata Bahtiar, juga sempat viral di media sosial setelah keluarga korban mengomentari akun medsos Kapolres Gowa. Dimana keluarga korban berkomentar bahwa pelaku belum ditangkap.
“Namun sesungguhnya kami Satreskrim Polres Gowa telah berupaya melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan alhamdulillah beberapa jam yang lalu kami telah amankan,” tegas Bahtiar.
Sementar ini, kata Bahtiar, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku yang sempat membawa kabur dan merudapkasa korban yang masih berusia 16 tahun, didalam fakta kontruksi berkas perkara nantinya.
“Apa motifnya dan apa hubungannya sementara kami dalami,” ujarnya.
Polisi juga telah mengambil keterangan dari korban dan pelaku terkait peristiwa tersebut. Dan telah melakukan visum di rumah sakit, namun belum menerima hasilnya.
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditahan dan terancam pasal 81 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.














