kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Toko Kelontong di Makassar

Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Toko Kelontong di Makassar
Aksi pelaku pencurian saat terekam cctv (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Dua pemuda di Makassar harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah toko kelontong. Para pelaku telah melakukan aksinya sejak 2023, dan digunakan untuk foya-foya.

Diketahui, kedua pelaku berinisial MZ (18) dan MF (18), mereka ditangkap disebuah indekos di Jalan Onta Baru, Kecamatan Mamajang, Makassar.

Panit Resmob Polsek Mamajang, Ipda Muhammad Rizal Taha mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah kamar kost.

“Akhirnya kami dari tim Resmob Polsek Mamajang melakukan penggerebekan di sana dan mendapati terduga pelaku,” kata Rizal kepada wartawan, Jumat (11/07).

Rizal mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksi pencuriannya sejak tahun 2023, dengan menyasar toko kelontong di malam hari.

Mereka mencuri berbagai barang dagangan, seperti rokok, serta uang tunai bernilai jutaan rupiah.

“Sesuai dengan petunjuk awal dari CCTV, itu kejadian sekitar bulan September 2023 itu melakukan pencurian spesialis warung kelontong,” terangnya.

Polisi mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, berupa rokok dan uang tunai kurang lebih jutaan rupiah.

“Kalau barang bukti itu yang diambil rokok dan uang tunai kurang lebih Rp4 juta. Total kerugian Rp5 juta,” sebutnya.

Rizal mengatakan bahwa para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari, dan menggunakan hasil curiannya untuk foya-foya.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa komplotan pencurian ini terdiri dari empat orang pelaku. Namun, satu pelaku masih dalam pencarian.

“Sekarang kita masih melakukan pengembangan, siapa tahu masih ada TKP lain khususnya di wilayah Mamajang,” ucapnya.

Sekedar diketahui bahwa dari empat pelaku, satu di antaranya telah lebih dulu diamankan di Polsek Tamalate, sedangkan satu lainnya berstatus buron dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Untuk itu sementara kami masih mendalami, hasil TKP-nya masih satu di wilayah Mamajang. Kita masih dalami apakah masih ada di TKP lain,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Untuk pasal yang kita terapkan itu 362,” tutupnya.

error: Content is protected !!