kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Amanakn Pelaku Penganiayaan dan Pembuat Busur di Makassar

Polisi Amanakn Pelaku Penganiayaan dan Pembuat Busur di Makassar
Konferensi pers penangkapan pelaku tawuran (Dok: Atri KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Polisi mengamankan 7 orang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam (Sajam). Salah satu pelaku merupakan pembuat Sajam panah busur yang digunakan untuk aksi tawuran.

Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IM (18), MK (16), OW (16), AR (24), IA (22), MF (19), dan MI (21).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa aksi para pelaku tidak hanya melakukan penganiaya pada warga, namun juga mengancam seorang anggota Bhabinkamtibmas bernama Brigpol Satria saat mendatangi lokasi kejadian, setelah menerima laporan warga adanya tawuran di wilayah tersebut.

“Pelaku pengancaman tidak tanggung-tanggung, dilakukan terhadap salah satu anggota Polri yang merupakan Bhabinkamtibmas di wilayah Jalan Pampang Raya, Kecamatan Panakkukang,” ujar Arya dalam keterangan resminya di Polsek Panakukang, Jumat (04/07).

Saat dilakukan pengembang, kata Arya pihaknya mengungkap bahwa salah satu pelaku merupakan pembuat panah busur yang kerap digunakan dalam aksi tawuran.

Arya membeberkan bahwa panah busur tersebut telah dibuat secara otodidak selama 3 bulan, kemudian dibagikan kepada rekannya untuk digunakan tawuran. Tak hanya itu, pelaku juga menjual kepada orang lain.

“Kalau kelompok sendiri dia bagikan kalau sama orang lain dia jual (busur),” ungkapnya.

Aksi para pelaku juga sempat memakan korban, dimana anak panah berukuran 1,8 cm tertancap di mata korban. Beruntungnya korban tidak mengalami luka parah.

“Ini bukan berarti tidak berbahaya, kalaupun sekarang selamat, kita kawatir beberapa kejadian bisa bersikap fatal,” tegas Arya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti panah busur, parang, hingga peralatan yang digunakan untuk membuat Sajam panah busur.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 336 ayat (1) KHUPidana atau pasal 335 ayat (1) ke 1 KHUPidana dan pasal 2 ayat (1) Darurat Jo. UU No. 1 tahun 1961 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun.

Lebih lanjut, kata Arya, pihaknya juga berhasil mengamankan anggota geng motor yang memperjual belikan knalpot brong, dan juga digunakan untuk membuat kebisingan di jalan.

“Kami juga mengamankan pelaku yang menggunakan knalpot brong. Ada puluhan barang bukti knalpot brong yang kami sita,” pungkasnya.

error: Content is protected !!