KabarMakassar.com — Polsek Bontomanai mengamankan seorang pria berinisial F (40) lantaran diduga sebagai penambang pasir laut ilegal di pesisir Borong-borong, Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Terduga pelaku diamankan saat tengah menyekap pasir yang langsung dari bibir pantai, ke atas mobil bak terbuka yang dikendarainya, pada Jumat (23/05) sekitar pukul 19.30 Wita.
Kapolsek Bontomanai, IPTU Rahmat Saleh, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang resah adanya aktivitas penambangan liar yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
“Setelah kami lakukan pengecekan langsung ke lokasi. Kami pantau dari tadi malam dan benar ditemukan adanya aktivitas pengambilan pasir laut secara tradisional tanpa izin. Pelaku sedang memuat pasir ke mobil untuk dijual,” kata Rahmat dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/05).
Dalam penangkapan penambang liar tersebut, pihak kepolisian mengamankan satu unit mobil bak terbuka dan melakukan dokumentasi lokasi penambangan.
“Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Reskrim Polres Kepulauan Selayar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmat menuturkan bahwa praktik pengambilan pasir laut ini kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh oknum tak bertanggung jawab saat air laut surut baik siang maupun malam hari. Sehingga, Ia mewanti-wanti potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas liar tersebut.
“Penambangan ilegal ini sangat berisiko memicu abrasi pantai dan merusak ekosistem pesisir. Selain itu, jika terus dibiarkan, bisa menimbulkan persepsi negatif seolah-olah ada pembiaran,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, memberikan apresiasi terhadap gerak cepat Polsek Bontomanai dalam merespons laporan masyarakat.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal adalah bagian dari upaya kita menjaga keseimbangan lingkungan dan ketertiban hukum. Saya mengapresiasi kesigapan anggota di lapangan dan berharap koordinasi lintas sektor juga segera ditingkatkan,” ujarnya.
Adnan menerangkan bahwa aktivitas pertambangan galian C seperti pasir laut memerlukan izin resmi dari dinas terkait, dan pelanggaran terhadap hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pihak kepolisian merekomendasikan kepada instansi terkait, khususnya Dinas Pertambangan, untuk segera melakukan sosialisasi terkait pengelolaan tambang yang sesuai aturan di desa-desa. Bhabinkamtibmas juga diminta aktif mendata warga yang masih melakukan penambangan tanpa izin di wilayah binaannya,” pungkasnya.














