KabarMakassar.com — Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, mulai didalami kepolisian.
Pendalaman ini dilakukan guna ingin mengetahui motif dari pada penganiayaan yang dilakukan oleh Terduga pelaku bernama Saleh terhadap korban, Nurlia.
Berdasarkan pendalaman sementara, Penyidik Unit Sat Reskrim Polsek Kelara, telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
“Hari ini kita melakukan pemeriksaan saksi, ada Lima orang saksi kita periksa hari ini termasuk korban,” ucap Kanit Reskrim Polsek Kelara, Bripka Sunardi saat ditemui awak media pada Rabu, (18/06).
Setelah hasil pemeriksaan dirampungkan, maka pihaknya berjanji akan segera memanggil terduga pelaku. Hanya saja, pihaknya belum memastikan kapan jadwal pemanggilan tersebut akan dilakukan.
“Setelah semua saksi diperiksa baru kita panggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Nurlia Warga Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polres Jeneponto.
Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi tersebut, Nurlia melapor ke SPKT Polres Jeneponto, pada 15/05/2025.
Ia melaporkan terduga pelaku bernama Saleh yang juga warga Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia.
Nurlia mengaku dianiaya oleh terduga pelaku bernama Saleh di kebun kopi. Saat itu Nurlia sedang berada di kebunnya memetik kopi, tiba tiba terduga pelaku datang dan langsung menganiaya korban. Korban mengaku tidak punya masalah dengan pelaku.
“Tidak adaji masalahku, kenapa pelaku tiba tiba datang memukul,” Ungkap Nurlia
Nurlia mengaku dianiaya dan dipukul menggunakan batang kayu cengkeh oleh terduga pelaku. Tak hanya itu, Nurlia juga mengaku diseret dan dicekik lehernya.
“Saya dipukul menggunakan batang kayu cengkeh, dan leherku dicekik dan saya diseret oleh pelaku bernama Saleh,” jelas Nurlia.
Akibat penganiayaan tersebut, Nurlia mengalami trauma dan rasa sakit disekujur tubuhnya.
“Saya masih trauma dan badanku sakit semua,” ujarnya.
Setelah dianiaya, Nurlia langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Jeneponto, namun laporannya diserahkan ke Polsek Kelara.
Namun, yang menjadi pertanyaan kenapa laporan Nurlia tersebut dialihkan ke Polsek Kelara, sementara di Polsek Kelara tidak ada Unit PPAnya.
Semestinya laporan korban diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPP ) di Polres Jeneponto, karena korban merupakan perempuan.
Pihak keluarga korban berharap agar polisi bekerja secara profesional dan proses hukum tetap dijalankan sesuai prosedur.
“Saya selaku suami korban berharap agar polisi bekerja secara profesional dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” harap Muhsin suami Nurlia korban penganiayaan.














